Terima Menko Airlangga, MUI Sampaikan Hasil Kajian Soal ART
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
JAKARTA, MUI Digital – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, untuk membahas perkembangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta implikasinya terhadap jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, MUI tidak hanya mendengarkan penjelasan pemerintah, tetapi juga menyampaikan hasil kajian dan catatan strategis terkait implementasi ART, khususnya agar tetap selaras dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan pentingnya penjelasan langsung dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kehadiran Pak Menko tadi sangat penting untuk memberikan penjelasan secara lebih detail, faktual dan juga kontekstual terhadap dokumen ART dan juga yang melatar belakanginya, sekaligus juga mekanisme implementasinya nanti dihadapkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan khususnya terkait dengan aspek keagamaan, lebih khusus lagi terkait dengan fatwa halal,” ujarnya usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam diskusi tersebut telah terbangun kesamaan pandang mengenai posisi halal dalam kebijakan perdagangan.
“Tadi sudah ada komitmen dan juga kesamaan pandang tentang pentingnya pengharusnamaan halal di dalam urusan pangan, sebagaimana diamanahkan di dalam undang-undang dasar. Halal adalah mutlak tidak bisa ditawar, dan tadi juga disampaikan secara eksplisit oleh Pak Menko,” tegasnya.
Menurutnya, yang menjadi perhatian MUI adalah aspek turunan dari ART agar tidak menimbulkan persoalan di level implementasi.
Baca juga: MUI Tegaskan Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Abaikan Jaminan Produk Halal
“Tinggal bagaimana nanti terhadap hal-hal yang bersifat turunan dari ART ini dilaksanakan agar tidak berbenturan dengan keyakinan keagamaan di tengah masyarakat dan juga dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, MUI akan menyerahkan dokumen tertulis berisi hasil kajian sebagai kontribusi dalam proses penyempurnaan implementasi ART.
“InsyaAllah setelah pertemuan ini akan ada dokumen dari Majelis Ulama Indonesia yang diserahkan secara tertulis sebagai kontribusi kita di dalam melakukan perbaikan di dalam proses implementasi nanti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari peneguhan peran MUI sebagai mitra strategis pemerintah.
“Dan ini sebagai bagian dari peneguhan fungsi Majelis Ulama Indonesia sebagai shodiqul hukumah atau mitra pemerintah di dalam mengimplementasikan berbagai macam kebijakan agar berorientasi kepada kemaslahatan publik,” ujarnya.
Baca juga: Kiai Cholil Khawatir Kesepakatan Dagang dengan AS Justru Berpotensi Rugikan Indonesia
Dalam waktu dekat, lanjutnya, akan ada forum lanjutan untuk membahas secara teknis aspek keagamaan dalam implementasi ART.
“Dan dalam waktu dekat juga ditindak lanjuti di dalam semacam critical task force untuk mendiskusikan masalah-masalah khususnya berkait dengan aspek keagamaan di dalam implementasi ART ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah memastikan aspek halal tetap menjadi prinsip utama dalam kerja sama perdagangan, termasuk dengan Amerika Serikat.
“Halal itu bersifat mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Mekanismenya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, Indonesia telah menerapkan mekanisme mutual recognition agreement (MRA) dengan 38 negara, di mana sertifikasi halal dari lembaga luar negeri diakui sepanjang telah memenuhi standar Indonesia.
“Alhamdulillah sore ini kami diterima oleh MUI dan banyak masukan yang menjadi bahan bagi pemerintah ke depan,” tutupnya.
Pertemuan ini menegaskan bahwa dalam implementasi ART, aspek halal tetap menjadi prinsip yang tidak dapat dikompromikan, dengan koordinasi erat antara pemerintah dan MUI sebagai otoritas keagamaan.
Baca juga: Tanggapi Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Turut hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Wakil Ketua Umum MUI Dr KH Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI K.H. Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, serta jajaran Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI.
Hadir pula Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, serta Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Evita Manthovani.