Kiai Cholil Khawatir Kesepakatan Dagang dengan AS Justru Berpotensi Rugikan Indonesia
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyampaikan kekhawatirannya terhadap isi kesepakatan perjalanan dan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Menurutnya, pembukaan relasi ekonomi dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, pada prinsipnya patut diapresiasi karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok Jawa Barat ini mengingatkan agar isi perjanjian tersebut dikaji secara mendalam agar tidak melemahkan posisi Indonesia.
“Kerja sama internasional itu baik, tetapi jangan sampai merugikan bangsa sendiri. Dari yang saya baca sekilas, ada beberapa poin yang perlu dicermati,” kata Kiai Cholil kepada MUI Digital, di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Kiai Cholil menyoroti persoalan tarif yang dinilai tidak seimbang serta kemudahan akses produk luar negeri masuk ke Indonesia.
Ia khawatir kebijakan tersebut dapat memicu banjir impor, mulai dari produk pertanian, kesehatan, hingga otomotif, yang pada akhirnya menekan pelaku usaha dan industri dalam negeri.
“Kalau semua produk dari luar masuk dengan sangat mudah, lalu di mana perlindungan terhadap rakyat dan pelaku usaha kita?” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan pengakuan standar produk luar tanpa harus menyesuaikan dengan ketentuan nasional. Menurutnya, kedaulatan negara harus tetap dijaga, termasuk dalam menentukan standar mutu, kualitas, serta regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kiai Cholil mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan ekonomi rakyat dan menjaga ketahanan sektor strategis nasional.
Perjanjian dagang, katanya, tidak boleh sampai berubah menjadi ketergantungan yang justru melemahkan daya saing dalam negeri.
“Jangan sampai perjanjian menjadi bentuk penjajahan ekonomi. Kita harus menumbuhkan ekonomi dan kreativitas dalam negeri serta memastikan kedaulatan tetap terjaga,” katanya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk melakukan klarifikasi dan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan final, demi memastikan setiap kerja sama benar-benar membawa manfaat yang adil dan seimbang bagi Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.
Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya menjaga konsumsi produk halal.
Dalam dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14, dikutip MUI Digital, Senin (23/2/2026), ditegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Adapun produk yang mengandung unsur non-halal tetap harus mencantumkan keterangan non-halal sesuai regulasi yang berlaku.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.”
Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan dengan AS tidak mengubah standar perlindungan konsumen nasional.
Untuk produk non-pangan asal AS, dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, “Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.”
Selain itu, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.
Skema ini memungkinkan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk pelonggaran standar, melainkan upaya memperkuat tata kelola perdagangan yang tetap sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Dokumen penjelasan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada poin 14. foto: MUI Digital
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap beredarnya produk impor, karena seluruhnya tetap berada dalam pengawasan otoritas terkait dan tunduk pada regulasi nasional.
Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya mengingatkan pentingnya menjaga konsumsi produk halal dan tidak membeli produk yang tidak jelas kehalalannya.
Klarifikasi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa komitmen perlindungan jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap berjalan, meskipun Indonesia menjalin kerja sama perdagangan internasional.
Dengan sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan, diharapkan implementasi ART tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi perlindungan terhadap nilai dan keyakinan masyarakat Indonesia. (Miftahul Jannah/ Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)