Talkshow Akhlak Bangsa PDPAB MUI Dorong Regulasi Digital Aman Segera
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar Talkshow Akhlak Bangsa edisi ke-IV dengan tajuk Digitalk: Inisiasi Regulasi Aman Berselancar. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/12/2024) di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Jakarta.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antara kebijakan kultural dan struktural dalam menjaga akhlak bangsa, terutama di tengah perkembangan media digital.
Dia menyoroti dampak positif maupun negatif dari penggunaan media yang semakin tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
"Fenomena hari ini, kita tidak bisa terlepas dari internet dan penggunaan media sosial. Tentu ada dampak positifnya, seperti mempercepat komunikasi, namun juga ada mudharat di dalamnya, dan inilah yang harus diatur," jelasnya.
Kiai Cholil berharap diskusi yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini dapat memberikan wawasan kepada para peserta, khususnya para guru di lingkungan Kementerian Agama, dalam mendidik generasi muda untuk memperbaiki akhlak bangsa.
Sementara itu, Ketua PDPAB MUI KH Masyhuril Kamis dalam sambutannya menyatakan bahwa PDPAB MUI akan terus mendorong terciptanya regulasi yang mendukung perbaikan akhlak bangsa.
"PDPAB MUI mengambil peran mendorong dan menginisiasi regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perbaikan akhlak bangsa, dan bersama-sama semoga upaya ini menemui hasil yang kita harapkan," ungkapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris PDPAB MUI, KH Nurul Badruttamam, menyoroti pentingnya literasi digital dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media daring. Menurutnya, aturan perlindungan anak di dunia digital di Indonesia saat ini masih perlu diperkuat.
“Di Indonesia, aturan perlindungan anak di dunia digital baru tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya pada Pasal 16 A. Namun, aturan ini belum merinci bagaimana implementasi perlindungan anak dalam sistem elektronik,” jelasnya.
Kiai Nurul menambahkan, PDPAB MUI berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak sejak usia dini.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri atas para guru bimbingan konseling Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-DKI Jakarta. Acara berlangsung dengan khidmat, diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. (PPADB MUI, ed: Nashih)