MUKISI Minta Dewan Pengawas Syariah Cegah Praktik Fraud BPJS dan JKN di Rumah Sakit Syariah

MUKISI Minta Dewan Pengawas Syariah Cegah Praktik Fraud BPJS dan JKN di Rumah Sakit Syariah

26/09/2024 14:56 JUNAIDI

JAKARTA, MUI.OR.ID– Majelis Upaya Kesehatan Seluruh Indonesia (MUKISI) meminta Dewan Pengawas Syariah (DPS) mencegah terjadinya fraud klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit syariah. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Rumah Sakit Syariah MUKISI Prof Wahyu Sulistiadi pada Workshop Pra-Ijtima Sanawi DPS Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jumat (13/9/2024) di The Bellezza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Wahyu menjelaskan, fraud merupakan bentuk kecurangan yang terjadi dalam klaim BPJS dan JKN di rumah sakit. dia berharap, DPS mampu berperan mencegah terjadi fraud di rumah sakit syariah. 

"Paling tidak mengetahui fraud itu apa, jenisnya, modelnya, dan tipe-tipenya. Itu juga DPS harus tahu, mengontrol dan mengawasi bentuk-bentuk (fraud) yang kemungkinan akan terjadi," ungkapnya. 

Wahyu mengingatkan, jangan sampai rumah sakit syariah terjadi fraud yang akan berdampak pada pelayanan, manajemen, kinerja dan citra rumah sakit bersertifikat syariah. 

"Oleh karena itu, rumah sakit syariah harus memberikan contoh yang baik. Dokter, perawat, manajemennya, dan direksinya wajib menyadari dan peduli terhadap masalah-masalah berkaitan dengan BPJS," terangnya. 

Wahyu menuturkan, BPJS berkaitan dengan pembayaran di rumah sakit. Untuk itu, DPS harus mengontrol agar tidak terjadi fraud di rumah sakit syariah. 

Menurutnya, DPS bisa mencegah fraud di rumah sakit syariah melalui transparansi data. Keterbukaan komunikasi antara DPS dan rumah sakit akan meningkatkan akuntabilitas. 

"DPS perlu melihat pekerjaan-pekerjaan terkait dengan klaim, pelayanan dan manajemen di BPJS. Paling tidak, DPS mengontrol meskipun tidak berkecimpung di teknis/detail, " terangnya. 

Dijelaskannya, DPS bisa melakukan pertemuan, komunikasi, dan melihat bentuk-bentuk laporan dari rumah sakit syariah. 

"Kalau tidak paham secara teknis yang detail tidak apa-apa, paling tidak jangan sampai ada hal yang tidak tau sama sekali. Paling tidak ditanya, diteliti ulang dengan manajemen, direktur dan pasiennya," sambungnya.

(Sadam/Azhar)

Tags: mui, dsn, bpjs, jkn