MUI Ikut Bahas Revisi UU Penyelenggaraan dan Keuangan Haji, Fokus Masalah Kesempurnaan Ibadah

MUI Ikut Bahas Revisi UU Penyelenggaraan dan Keuangan Haji, Fokus Masalah Kesempurnaan Ibadah

24/06/2025 15:51 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Salah satu bentuk kontribusi tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan hal ini usai rapat pimpinan MUI yang secara khusus membahas rencana revisi kedua regulasi tersebut. 

Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan tim khusus yang melibatkan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM MUI. Kiai Niam juga ditunjuk sebagai salah satu pimpinan sekaligus penanggung jawab proses perumusan dan pembahasan substansi revisi.

Ia menegaskan bahwa fokus utama MUI dalam revisi ini adalah pada aspek keagamaan, sesuai dengan mandat dan kompetensi kelembagaan.

“Sebagaimana kita tahu bahwa masalah penyelenggaraan ibadah haji itu, isu utamanya adalah soal ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima. Tugas negara memastikan setiap muslim yang memiliki kewajiban haji dapat menunaikan ibadah hajinya secara baik,” ujarnya kepada MUIDigital di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Aspek-aspek yang harus dijamin oleh negara mencakup transportasi, akomodasi, perizinan, hingga manasik. Semua elemen ini dipandang sebagai sarana (wasāil) yang mendukung pelaksanaan ibadah haji secara sempurna sebagai tujuan utamanya.

“Batu pijaknya adalah aspek kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji. Nah, yang lain bersifat wasāil atau sarana. Karena itu, MUI memiliki concern (perhatian) untuk memastikan bahwa undang-undang penyelenggaraan haji itu menjamin terselenggaranya ibadah haji sesuai dengan syarat dan rukunnya serta sarana-sarana yang menunjang pelaksanaan ibadah hajinya secara baik dan sempurna,” jelasnya.


Selain itu, ia menekankan beberapa substansi yang telah mulai dirumuskan antara lain:

1. Aspek Istiṭā‘ah (Kemampuan Calon Jamaah)

MUI mendorong adanya kejelasan parameter istiṭā‘ah agar penetapan kewajiban haji tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

2. Kesempurnaan Manasik Haji

MUI menekankan pentingnya jaminan terhadap pelaksanaan seluruh rangkaian manasik, mulai dari ihram, tawaf, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, lempar jumrah, hingga penyembelihan al-hadyu.

3. Pengelolaan Keuangan Haji Sesuai Syariah

Dana haji harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah, merujuk pada fatwa-fatwa MUI. Hal ini untuk memastikan bahwa dana umat digunakan secara amanah dan sesuai ketentuan agama.

Semua poin tersebut akan dituangkan dalam rumusan usulan revisi undang-undang, sebagai bentuk kontribusi MUI dalam menjaga kemabruran ibadah haji dan memperkuat peran negara dalam pelayanan jamaah secara syar’i dan profesional. (Fitri Aulia Lestari/Azhar)

Tags: Revisi Undang Undang Haji