MUI Bakal Penuhi Undangan Komisi I DPR-RI, Bahas Revisi Undang-Undang Penyiaran
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Informasi dan komunikasi (Infokom) akan menghadiri undangan Komisi I DPR-RI untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, mengatakan undangan tersebut secara umum berkaitan dengan RUU Penyiaran. Sementara secara khususnya, berhubungan dengan etika akhlak kebangsaan dan nilai-nilai keagamaan.
Kiai Masduki menambahkan, rapat tersebut bakal digelar pada Senin, 25 Agustus 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu juga akan dihadiri oleh tokoh-tokoh agama, yang berasal dari agama Kristen, Katolik, maupun yang lainnya.
"Jadi besok kita diminta oleh Komisi I DPR-RI berkaitan dengan bagaimana hal yang berhubungan dengan komunikasi multi platform digital yang saat ini sudah berkembang, terutama misalnya media sosial dan AI," kata Kiai Masduki kepada MUIDigital, Ahad (24/8/2025).
Kiai Masduki mengatakan, perkembangan itu hingga saat ini belum ada aturan, terutama yang berhubungan dengan etika, akhlak bangsa dan paham keagamaan.
Kiai Masduki menjelaskan, dalam konteks paham keagamaan, MUI akan menyampaikan agar paham keagamaan yang sudah berjalan dengan baik sebagai Islam moderat atau Islam Wasathiyah, bisa terpelihara dan berkembang.
"Bukan semakin rusak dengan adanya AI dan multi platform digital yang berbasis algoritma. Jadi MUI diminta sesuai porsinya, memberikan masukan yang berkaitan dengan akhlak bangsa dan budi pekerti supaya semakin baik ke depan," ungkapnya.
Juru Bicara Wakil Presiden ke-13 RI ini mengingatkan, media sosial di samping memiliki manfaat yang luar biasa, tetapi memiliki ancaman, salah satunya terhadap paham keagamaan.
Menurut dia, viralitas dalam media sosial yang diciptakan oleh algoritma, perlu diatur sedemikian rupa. "Dalam konteks itulah, kami diundang. Kami tidak sendiri, ada tokoh-tokoh agama lain, saudara kita dari Katolik, Kristen dan lainnya diundang. Jadi kita InsyaAllah akan hadir memberikan masukan kepada Komisi I DPR," paparnya.
Kiai Masduki menyampaikan, masukan tersebut diharapkan membuat undang-undang penyiaran ke depan semakin bagus dan memberikan ruang lingkup pengaturan yang memadai terhadap perkembangan teknologi multi platform.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)