MUI Ajak Publik Soroti RUU KUHAP Agar HAM Pihak yang Terproses Hukum Tetap Terlindungi

MUI Ajak Publik Soroti RUU KUHAP Agar HAM Pihak yang Terproses Hukum Tetap Terlindungi

24/06/2025 15:56 ADMIN

JAKARTA, MUI.OR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan bahwa dalam Rapat Pimpinan (RAPIM) terbaru, MUI telah menerima laporan kajian mendalam mengenai RUU KUHAP. Ia menyebutkan bahwa DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf RUU tersebut dan pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada parlemen.

“MUI memandang penting untuk memberikan saran dan masukan terhadap pembentukan KUHAP ini. Sebab, KUHAP merupakan hukum acara pidana yang akan mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab, serta larangan-larangan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya kepada MUIDigital, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Sebagai lembaga keagamaan, MUI menekankan pentingnya memasukkan aspek keagamaan dalam pembahasan RUU KUHAP, di samping pertimbangan-pertimbangan operasional dan yuridis lainnya.

“Undang-undang ini berlaku untuk seluruh masyarakat, termasuk umat Islam. Oleh karena itu, MUI ingin memastikan bahwa proses penyusunannya mempertimbangkan nilai-nilai ajaran Islam dan prinsip-prinsip keadilan,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya RUU KUHAP menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik dari sisi aparat penegak hukum maupun warga negara yang menjadi subjek hukum.

Selain itu, ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil (civil society), untuk turut aktif memberikan masukan selama proses pembahasan masih berlangsung di parlemen.

“Mumpung masih dalam proses, mari kita manfaatkan kesempatan ini. Silakan berbagai kelompok masyarakat memberikan masukan, kritik, dan saran agar hasil akhir dari RUU ini benar-benar memenuhi harapan bersama, menjunjung tinggi martabat bangsa, nilai-nilai keadilan, dan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Fitri Aulia Lestari/Azhar)


Tags: Komisi Kumham MUI, RUU KUHAP