Lewati ke konten utama
Kamis, 23 Juli 2026 / 8 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Ketua MUI Bidang Fatwa Dukung Wamenag Masukkan Kurikulum Bahaya LGBT Mulai Kelas 4 SD

3 menit baca 116 dibaca
Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Miftah/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi edukasi mengenai bahaya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum pendidikan formal mulai tingkat kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Ulama yang akrab disapa Prof Niam ini menilai inisiatif yang digagas oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam membentengi moralitas serta ketahanan mental generasi muda dari pengaruh penyimpangan seksual.

"Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa,” kata Prof Niam kepada MUI Digital, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Rumuskan Draf Naskah Akademik RUU Anti-LGBT, MUI Libatkan Sejumlah Pakar

“Penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas 4 SD adalah langkah edukatif, preventif, serta proporsional," kata dia menambahkan.

Prof Niam menegaskan kembali bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah sebuah kodrat atau Hak Asasi Manusia (HAM) yang permanen, melainkan bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.

Dia menyebutkan orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

“Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok ini.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan bahwa pandangan ini berlandaskan pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Baca juga: Belajar dari Kasus UI, Dewan Minta Perketat Pencegahan Kampanye LBGT di Sekolah

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hubungan seksual yang sah menurut syariat Islam dan hukum negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.

Di luar ketentuan tersebut, termasuk praktik homoseksual dan sodomi, hukumnya haram dan tergolong kejahatan (jarimah).

Oleh karena itu, Prof Niam merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak hanya fokus pada tindakan penegakan hukum dan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku maupun pengkampanye gerakan LGBT, tetapi juga menyediakan layanan rehabilitasi medis, psikologis, serta spiritual bagi penderitanya.

Prof Niam juga mengimbau para orang tua dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan. Menurutnya adanya gerakan terstruktur hingga dukungan dana asing yang memanfaatkan isu kebebasan dan HAM.

Rencana penyusunan materi pencegahan ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam aturan tersebut, kata dia, penyebaran budaya LGBTQ secara resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer terhadap ketahanan bangsa.

Sebelumnya, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa Kemenag akan menyisipkan (insert) materi bahaya LGBT ke dalam sistem kurikulum yang sudah ada secara berjenjang, mulai dari jenjang SD (kelas 4, 5, dan 6) hingga tingkat sekolah menengah.

Langkah ini diambil agar peserta didik mendapatkan pemahaman yang tepat sejak dini. "Penyebaran budaya LGBTQ itu ancaman pertahanan negara non-militer. Karena itu sebuah ancaman, harus kita hindari. Kemenag menyusun kurikulum agar anak-anak didik kita paham betapa berbahayanya penyebaran budaya tersebut," ujar Wamena. (Sadam)