Lewati ke konten utama
Kamis, 16 Juli 2026 / 1 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Rumuskan Draf Naskah Akademik RUU Anti-LGBT, MUI Libatkan Sejumlah Pakar

3 menit baca 245 dibaca
1000517294
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan draf naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi terkait LGBT.

Penyusunan naskah akademik tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Ketua MUI Bidang Hukum, Dr Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.

"Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat," ujarnya kepada MUI Digital di Kantor MUI Pusat pada Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Komisi X DPR RI: Penyebaran LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter, Regulasi Tidak Boleh Setengah Hati

Ia menjelaskan, pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta.

"Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu," katanya.

Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat.

Dari sisi keagamaan, ia menegaskan bahwa pandangan MUI mengenai LGBT telah tertuang dalam fatwa MUI.

"Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama," tegasnya.

Ia menjelaskan, naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Respons Perpres 111/2025, PKS Instruksikan Kader di Daerah Bikin Perda Larangan LGBTQ

"Naskah akademik itu adalah hasil penelitian, pengkajian, perlunya pengaturan terhadap satu masalah yang salah satu solusinya adalah melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Menurutnya, sebuah undang-undang yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, berdaya guna, berhasil guna, serta dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Ia juga menegaskan penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.

"Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah penyusunan regulasi tersebut diambil karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum cukup efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditampilkan di ruang publik.


Menurutnya, MUI tetap konsisten menolak perilaku LGBT maupun berbagai bentuk kampanye yang mempromosikannya.

"Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Kiai Cholil kepada MUI Digital melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (28/6/2026).