Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai
Admin
Penulis
JAKARTA - Kementerian Agama RI kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian di Media Center Haji (MCH) di Jakarta.
"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi," tegas Fauzin, di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menekankan bahwa ibadah haji hanya sah dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.Visa ziarah, kerja, atau turis tidak berlaku untuk berhaji.
“Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
Fauzin mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa visa yang dikantongi sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah visa haji. Ia juga mendorong agar praktik-praktik penipuan seperti ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ajaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga melaporkan perkembangan kedatangan jamaah haji Indonesia. Hingga Senin, 5 Mei 2025 pukul 08.00 WIB, sebanyak 22.301 jemaah dari 57 kloter telah tiba di Arab Saudi.