
Jelang Puncak Haji, Prof Niam Imbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah Ketika di Mina
04/06/2025 16:23 ADMINMAKKAH, MUI.OR.ID – Mustasyar Diny Jamaah Haji Indonesia, Prof Asrorun Niam Sholeh, mengimbau para jamaah haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan untuk menjamin keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya.
"Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai subuh, dan utamanya setelah zhuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdhol tetapi melupakan keselamatn jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan Pemerintah," ujar Kiai Asrorun Niam, Rabu (4/6/2025) kepada MUIDigital.
Secara khusus, Kiai Niam mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan Menteri Agama, yang sudah mengikuti ketentuan syariat. Ia menegaskan bahwa waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah shalat Subuh.
"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jamaah," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.
"Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat," pungkasnya.
Sebagaimana diatur dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyriq dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Melontar jumrah pada hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
2. Waktu melontar jumrah pada setiap hari Tasyriq adalah sebagai berikut:
a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam.
b. Waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
3. Melontar jumrah untuk setiap hari Tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah.
4. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan/atau tanpa upah. (Ibnu/Azhar)
Tags: Haji 2025