Insentif 30 Juta untuk Dokter Spesialis Daerah Tertinggal, Lembaga Kesehatan MUI: Solusi Ketimpangan Distribusi Dokter
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID-- Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) menyebut pemberian insentif Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) merupakan langkah positif dan strategis. Langkah itu adalah jawaban bagi ketimpangan distribusi dokter di Indonesia.
Hal ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis , Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Positif dan strategis karena Perpres ini adalah langkah maju dalam menjawab ketimpangan distribusi dokter spesialis," kata Wakil LK-MUI Dr. dr Bayu Wahyudi SpOG kepada MUIDigital, Kamis (7/8/2025).
Dokter Bayu mengatakan, insentif tunai sebesar Rp 30 juta per bulan ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak dokter bersedia bertugas di wilayah yang selama ini kekurangan layanan kesehatan.
Dokter Bayu juga menyebut langkah ini sebagai simbol komitmen negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi dan Pancasila.
Namun, dia mengingatkan bahwa hal itu tidak cukup hanya dengan pemberian insentif. Menurutnya, harus disertai dengan ekosistem yang mendukung seperti fasilitas dan perlindungan hukum. Sebab, bila hanya insentif, bisa gagal dalam memberikan efek jangka panjang yang berkesinambungan.
Ketua Umum PP Masyarakat Kesehatan Syariah ini menjelaskan, pemerintah harus memperhatikan juga fasilitas medis dan infrastruktur penunjang. Menurutnya, banyak rumah sakit dan puskesmas di DPTK tidak memiliki alat medis memadai, ruang operasi steril, atau pasokan listrik dan air bersih yang stabil.
"Tanpa dukungan ini, dokter spesialis tidak dapat memberikan pelayanan optimal dalam mewujudkan keselamatan pasien dan kepuasan pasien," ujarnya.
Kemudian, diperlukan tim pendukung tenaga kesehatan dengan berkolaborasi antar tenaga medis seperti anestesi, perawat, teknisi, dan farmasi agar pelayanan tidak bersifat tunggal. Hal ini untuk memenuhi standar mutu dan pelayanan berkualitas.
Lebih lanjut, dokter Bayu meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan non-materi bagi dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di DTPK. Kesejahteraan non-materi seperti akses komunikasi, tempat tinggal layak, fasilitas pendidikan anak, dan keamanan yang perlu disiapkan agar dokter dan keluarganya bisa hidup aman dan nyaman.
"Dukungan karier dan pengembangan kompetensi perlu karena dokter di DTPK harus mendapatkan hak yang sama untuk pelatihan, sertifikasi, kenaikan pangkat, dan beasiswa pendidikan lanjutan serta karir ke depannya," ungkapnya.
Selain itu, menurutnya, perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sistem monitoring. Dia menekankan perlu adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau penempatan yang tidak tepat sasaran. (Sadam/Azhar)