Hingga Kapan Anjuran Meminta Doa Orang yang Pulang Haji Berlaku?

Hingga Kapan Anjuran Meminta Doa Orang yang Pulang Haji Berlaku?

21/06/2025 08:27 ADMIN

Foto: freepik

Oleh: A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, S Pd, Mag, alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri Jawa Timur dan penulis artikel Keislaman di Platform Media

JAKARTA, MUI.OR.ID- Rangkaian ibadah haji tahun ini telah berakhir, dan para jamaah haji termasuk dari Indonesia, akan segera kembali ke Tanah Air secara bertahap. Proses pemulangan sudah dimulai dengan gelombang pertama, yang akan disusul oleh gelombang berikutnya.

Di kalangan masyarakat Muslim Indonesia, ada berbagai tradisi untuk menyambut kepulangan jamaah haji. Salah satunya adalah mengadakan selamatan atau syukuran dengan mengundang keluarga, rekan kerja, dan tetangga. Acara syukuran ini biasanya diatur dan dibantu oleh anggota keluarga atau kerabat dekat jamaah. Selain itu, para tamu yang hadir juga saling berjabat tangan dan meminta doa kepada jamaah haji yang baru kembali.

Pernyataan bahwa “Orang yang baru pulang haji doanya makbul hingga 40 hari” memang acapkali terdengar di tengah masyarakat Muslim Indonesia dan memiliki dasar dalam ajaran Islam. Hal ini selaras dengan salah satu redaksi hadits yang menyebutkan bahwa setelah menunaikan ibadah haji, doa mereka mustajab selama masa tertentu, yakni hingga 40 hari setelah kepulangannya:

إِذَا لَقِيْتَ الْحَاجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَافِحْهُ، وَمُرْهُ أَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهُ، فَإِنَّهُ مَغْفُوْرٌ لَهُ

Artinya: “Apabila engkau berjumpa orang yang telah menunaikan ibadah haji, maka ucapkan salam kepadanya dan berjabatan tangan dengannya lalu mintalah doa ampunan kepadanya sebelum dia masuk rumah, sebab ia merupakan orang yang telah diampuni dosanya.” (HR Ahmad)

Mengacu pada hadits di atas, orang yang telah menunaikan ibadah haji dianjurkan untuk mendoakan atau memintakan ampunan bagi orang lain yang belum atau tidak berhaji, bahkan meski tanpa diminta. Sebaliknya, orang yang belum berhaji disunahkan untuk meminta didoakan agar dosa-dosanya diampuni. Mengenai hal ini, Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1311 H) menjelaskan dalam catatannya:

وَيُنْدَبُ لِلْحَاجِّ الدُّعَاءُ لِغَيْرِهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَإِنْ لَمْ يَسْأَلْ وَلِغَيْرِهِ سُؤَالُ الدُّعَاءِ مِنْهُ بِهَا وَذَكَرَ أَنَّهُ أَيِ الدُّعَاءَ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ قُدُوْمِهِ

Artinya: “Disunahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk mendoakan orang lain agar diampuni (dosanya), meskipun orang tersebut tidak memintanya. Dan bagi orang lain, dianjurkan untuk memintakan doa ampunan dari orang yang usai haji. Disebutkan bahwa anjuran doa (sepulang dari haji) ini berlaku hingga empat puluh hari sejak hari kedatangannya.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 420)

Jadi, sampai kapan sebenarnya kita dianjurkan untuk meminta doa dari orang yang baru saja menunaikan ibadah haji? Mengenai batas waktunya, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Beberapa ulama berpendapat bahwa anjuran itu hanya berlaku sebelum orang yang usai haji tersebut masuk ke rumahnya.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyebutkan batas waktunya adalah sampai 40 hari setelah kepulangan haji, terhitung sejak kedatangannya di Tanah Air. Sementara itu, sebagian ulama menyatakan bahwa anjuran tersebut tetap berlaku hingga tanggal 20 Rabiul Awal. Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) dalam kompilasi fatwanya:

قَالَ الْعَلاَّمَةُ الْمُنَاوِيُّ: ظَاهِرُهُ أَنَّ طَلَبَ اْلإِسْتِغْفَارِ مِنْهُ مُؤَقَّتٌ بِمَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنْ دَخَلَ فَاتَ، لَكِنْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَمْتَدُّ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا مِنْ مَقْدَمِهِ. وَفِي اْلإِحْيَاءِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يَمْتَدُّ بَقِيَّةَ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرٍ وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا مِنْ رَبِيعٍ اْلأَوَّلِ وَعَلَيْهِ فَيُنَزَّلُ الْحَدِيْثُ عَلَى اْلأَوْلَوِيَّةِ فَاْلأَوْلَى طَلَبُ ذَلِكَ مِنْهُ حَالَ دُخُوْلِهِ فَلَعَلَّهُ يَخْلِطُ أَوْ يَلْهُوْ

Artinya: “Imam Al-Munawi menjelaskan: Secara literal, hadits ini menunjukkan bahwa memohonkan doa ampunan dari orang yang pulang haji itu terbatas pada waktu sebelum ia memasuki rumahnya. Apabila orang yang usai haji sudah memasuki rumah, maka anjuran doa itu menjadi hilang. Namun, sebagian ulama menyebutkan: Durasi berlakunya anjuran doa itu terus berlanjut hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Dalam kitab Ihya Ulumiddin, dari Sahabat Umar RA dijelaskan: Waktu anjuran tersebut berlanjut hingga sisa bulan Dzulhijjah, Muharram, Safar, dan dua puluh hari dari bulan Rabiul Awal.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 554)

Berkenaan dengan batasan waktu mustajab doa orang yang baru datang haji, Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam himpunan fatwanya menerangkan bahwa pendapat yang dipilih (mukhtar) adalah meminta doa dari orang yang baru pulang haji sebagaimana yang dianut oleh para ulama salaf, yaitu hingga empat puluh hari (sejak kedatangannya).

Namun, yang lebih utama lagi adalah meminta doa itu waktunya sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Seandainya dia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun lamanya, maka anjuran meminta doa darinya itu tetap berlaku:
Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) menjelaskan dalam himpunan fatwanya mengenai batas waktu dianjurkannya meminta doa kepada orang yang baru pulang haji.

Menurut beliau, pendapat yang dipilih (mukhtar) dianjurkan untuk meminta doa dari mereka, sebagaimana yang dianut ulama salaf hingga empat puluh hari sejak kedatangannya. Namun, yang paling utama adalah meminta doa sebelum orang yang selesai haji tersebut memasuki rumahnya. Bahkan, jika ia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun, anjuran untuk meminta doa darinya tetap berlaku:

ظَاهِرُ قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ "اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ" إِلَخْ، أَنَّهُ الْمُتَلَبِّسُ بِالْحَجِّ لَا مَنْ انْقَضَى حَجُّهُ لَكِنْ وَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ وَلِمَنْ اسْتَغْفَرَ لَهُ بَقِيَّةَ ذِيْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ وَصَفَرِ وَعَشْرًا مِنْ رَبِيعِ الْأَوَّلِ، وَفِي رِوَايَةٍ يُسْتَجَابُ لَهُ مِنْ دُخُولِ مَكَّةَ إِلَى رُجُوعِهِ إِلَى أَهْلِهِ وَفَضْلِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، فَالْمُخْتَارُ طَلَبُ الدُّعَاءِ مِنْهُ كَمَا عَلَيْهِ السَّلَفُ إِلَى أَرْبَعِيْنَ، وَأَوْلَى مِنْهُ أَنْ يَكُوْنَ قَبْلَ دُخُولِ دَارِهِ، فَلَوْ لَمْ يَدْخُلْ إِلَّا بَعْدَ سِنِيْنَ اسْتَمَرَّ الْحُكْمُ

Artinya: “Makna literal dari sabda Nabi SAW: Ya Allah, ampunilah orang yang berhaji dan seterusnya, adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, bukan orang yang hajinya telah selesai. Tetapi, disebutkan pula dalam riwayat lain bahwa dosa orang yang berhaji dan orang yang memohon ampunan kepadanya akan diampuni selama sisa bulan Dzulhijah, Muharram, Safar, dan sepuluh hari dari bulan Rabiul Awal.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa doanya orang yang haji akan dikabulkan sejak ia memasuki kota Makkah hingga kembali ke tengah keluarganya, ditambah empat puluh hari setelahnya. Maka, pendapat yang dipilih adalah meminta doa dari orang yang baru pulang haji sebagaimana yang dianut oleh para ulama salaf, yaitu hingga empat puluh hari (sejak kedatangannya). Namun, yang lebih utama lagi meminta doa itu waktunya sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Seandainya ia baru masuk rumah setelah bertahun-tahun lamanya, maka anjuran meminta doa darinya itu tetap berlaku.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 144)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya ada ragam pandangan ulama terkait sampai kapan kita dianjurkan meminta doa dari orang yang baru pulang haji sebagai berikut:

1. Beberapa berpendapat bahwa anjuran itu hanya berlaku sebelum mereka masuk ke rumahnya

2. Pendapat lain mengatakan batasan waktunya hingga 40 hari sejak kedatangan mereka kembali ke Tanah Air

3. Ada juga ulama yang berpendapat anjuran ini berlaku sampai tanggal 20 Rabiul Awal

Meskipun begitu, pandangan yang dipilih (mukhtar), sesuai dengan pandangan ulama salaf adalah meminta doa dari mereka hingga 40 hari setelah kedatangannya. Namun, lebih utama lagi bila permintaan doa itu dilakukan sebelum orang yang baru pulang haji memasuki rumahnya. Wallahu a’lam bis shawab.

Tags: meminta doa jamaah haji, sunnah meminta doa jamaah haji, meminta doa jamaah haji sampai kapan, sampai kapan meminta doa jamaah haji, meminta doa jamaah haji, sunnah meminta doa jamaah haji, meminta doa jamaah haji sampai kapan, sampai kapan meminta doa jamaah haji