Guru Besar UIN Jakarta Berikan Catatan Penting Pentashihan Buku dan Konten Keislaman
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Guru Besar UIN Jakarta, Prof Wardah Nuroniyah, menegaskan standardisasi pentashihan buku dan konten keislaman tidak boleh berhenti pada aspek teks semata, tetapi juga harus mempertimbangkan perkembangan teknologi serta keadilan gender.
Menurut Prof Wardah, proses pentashihan harus berdialektika dengan tiga ranah keilmuan yaitu hadlaratun nas (realitas sosial), hadlaratul falsafah (filsafat), dan hadlaratul ‘ilm (ilmu pengetahuan).
“Ketiganya harus terus berdialektika. Hasil pentashihan tidak boleh hanya valid pada satu sisi saja, tetapi harus meliputi semuanya,” ujarnya dikutip MUIDigital, Sabtu (23/8/2025).
Prof Wardah yang berbicara dalam Pelatihan Standardisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislaman Seri 2 Tahun 2025, Rabu (20/8/2025) di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat itu menjelaskan bahwa perspektif teknologi dalam pentashihan menuntut agar konten keislaman selaras dengan logika ilmiah.
“Konten tidak boleh bertentangan dengan logika ilmiah. Karakteristiknya antara lain konsistensi dengan prinsip logika, kesesuaian metode ilmiah, penggunaan istidlal (penalaran), menghindari kontradiksi, serta relevan dengan temuan ilmu pengetahuan modern,” jelasnya.
Prof Wardah menambahkan, teknologi termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) hanyalah alat yang tetap membutuhkan pendampingan keilmuan. “Penggunaan AI harus tetap didukung oleh kajian keilmuan dan supervisi manusia,” tegasnya.
Selain aspek teknologi, Prof Wardah menyoroti pentingnya keadilan gender dalam proses pentashihan. Bahasa dan narasi dalam buku maupun konten keislaman, menurutnya, tidak boleh mengandung ujaran kebencian, kekerasan, maupun diskriminasi.
“Dalam penelitian ditemukan, penyebutan gender dalam buku sekolah tampak seimbang, tetapi tetap bias karena perempuan lebih sering dikaitkan dengan pekerjaan domestik. Hal seperti ini juga harus diperhatikan dalam pentashihan,” ungkapnya.
Prof Wardah menjelaskan, bentuk bias gender mencakup lima hal yaitu marginalisasi, subordinasi, stereotip, diskriminasi, serta kekerasan berbasis gender.
“Rumusan kriteria pentashihan harus berpijak pada maqashid syariah (tujuan syariat), bebas dari bias gender dan stereotip, menggunakan dalil kontekstual, menampilkan representasi positif perempuan dalam Islam, serta memakai bahasa yang inklusif,” paparnya.
Dengan begitu, lanjut Prof Wardah, standardisasi pentashihan bukan sekadar memastikan keabsahan teks, melainkan juga memastikan konten keislaman relevan dengan konteks sosial dan kultural masyarakat saat ini.
“Prinsipnya, pentashihan tidak boleh hanya tekstual, tapi juga harus kontekstual, adil, dan membumi,” pungkasnya. (Latifahtul Jannah, ed: Nashih)