FGD Komisi Fatwa MUI Gali Hal Ihwal Polis Asuransi Jiwa Syariah dari Para Praktisi
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa MUI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas secara mendalam status hukum manfaat polis asuransi jiwa syariah dalam konteks harta waris (tirkah).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (5/11/2025), menghadirkan perwakilan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), para ulama, serta pakar ekonomi syariah untuk memberikan pandangan komprehensif dari sisi fikih, regulasi, hingga implementasi teknis di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bondan Margono, Head of Sharia Advocacy & Strategic Initiatives Prudential Syariah, menjelaskan kedudukan manfaat polis asuransi jiwa syariah dalam hukum waris Islam.
Dia menegaskan manfaat asuransi jiwa syariah tidak termasuk dalam harta warisan (tirkah), melainkan bersumber dari dana tabarru’ yang bersifat hibah antarpeserta.
Dalam paparannya, Bondan menjelaskan asuransi syariah adalah perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dengan pemegang polis untuk saling tolong-menolong dalam menghadapi risiko melalui mekanisme yang sesuai syariat Islam.
Kontribusi yang dibayarkan peserta tidak dimiliki pribadi, tetapi dihimpun dalam dana tabarru’, yaitu dana hibah bersama yang digunakan untuk membantu peserta lain yang tertimpa musibah.
Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola (wakil bil ujrah) yang mengelola dana tersebut secara profesional sesuai ketentuan syariah.
Karena itu, manfaat meninggal dunia dalam asuransi jiwa syariah bukan hasil dari harta peserta, melainkan dari kumpulan dana hibah peserta lainnya. Oleh sebab itu, manfaat tersebut tidak termasuk dalam harta waris (tirkah).
Sumber dana dan mekanisme pembayaran
Prudential Syariah menjelaskan, dana peserta terbagi dalam tiga kategori:
1. Dana Tabarru’, yaitu dana hibah bersama untuk menanggung risiko seperti santunan meninggal dunia dan manfaat perlindungan lainnya
2. Dana Tanahud yaitu dana hibah untuk manfaat yang tidak terkait risiko, seperti manfaat jatuh tempo
3. Dana Investasi Peserta yaitu dana milik pribadi peserta yang dikelola sesuai akad dan pengelolaan investasi syariah.
Manfaat meninggal dunia dibayarkan sepenuhnya dari dana tabarru’, bukan dari dana investasi peserta, sehingga secara prinsip fikih tidak dapat dikategorikan sebagai harta peninggalan atau warisan.
Tinjauan hukum positif di Indonesia
Dari sisi hukum positif, masih terdapat perbedaan pandangan terkait status manfaat asuransi.
Prudential Syariah memaparkan beberapa putusan pengadilan, antara lain:
* Putusan Pengadilan Agama Batang dan Mahkamah Agung Tahun 2010, yang menyebut manfaat asuransi dapat dikategorikan sebagai bagian dari harta warisan.
* Putusan Mahkamah Agung No.198 K/AG/1992 dan No.197 K/AG/2015, yang menegaskan manfaat asuransi bukan bagian dari warisan, melainkan diberikan kepada penerima manfaat (ahli waris) yang tercantum dalam polis.
Perbedaan putusan ini menimbulkan beragam interpretasi di masyarakat dan menunjukkan perlunya panduan keagamaan yang lebih tegas dari lembaga otoritatif seperti MUI.
Dalam praktiknya, potensi konflik di masyarakat muncul karena belum adanya pemahaman yang sama mengenai status manfaat polis.
Bagi perusahaan asuransi, manfaat dibayarkan langsung kepada penerima yang tercantum dalam polis, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum. Namun, bagi keluarga peserta, perbedaan pandangan antara hibah dan warisan sering menimbulkan perselisihan.
Oleh karena itu, Prudential Syariah menilai pentingnya panduan dan fatwa MUI untuk menegaskan kedudukan manfaat asuransi dalam hukum Islam. Dengan adanya fatwa yang eksplisit, praktik industri asuransi syariah dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan selaras dengan prinsip syariah. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)