
Fatwa MUI: Badal Thawaf Ifadhah Tidak Sah, Harus Dilakukan Jamaah yang Bersangkutan
08/06/2025 21:17 ADMINJAKARTA, MUI.OR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 40 Tahun 2011 menegaskan bahwa thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan secara langsung oleh setiap jamaah haji.
Oleh karena itu, pelaksanaan thawaf ifadhah yang diwakilkan atau badal oleh orang lain tidak sah secara syar’i.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas kondisi nyata di lapangan, di mana terdapat jamaah haji yang mengalami sakit atau keterbatasan fisik sehingga kesulitan menjalankan thawaf ifadhah secara mandiri.
MUI memberikan pedoman fikih yang bertujuan menjaga keabsahan ibadah haji sekaligus memperhatikan kondisi kesehatan jamaah.
Ketentuan hukum:
1. Thawaf ifadhah merupakan rukun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jamaah haji secara langsung
2. Ibadah haji dianggap tidak sah jika jamaah tidak melaksanakan thawaf ifadhah
3. Badal thawaf ifadhah atau pelaksanaan thawaf ifadhah oleh orang lain atas nama jamaah yang berhalangan adalah tidak sah
4. Jamaah yang sakit namun masih memungkinkan secara medis dapat melakukan thawaf ifadhah dengan bantuan alat bantu, misalnya kursi roda
5. Jika kondisi medis jamaah tidak memungkinkan untuk thawaf, baik secara mandiri maupun dengan alat bantu, jamaah wajib menunggu sampai kondisinya memungkinkan untuk melaksanakan thawaf ifadhah
6. Jamaah haji yang meninggal dunia sebelum melaksanakan thawaf ifadhah tidak diwajibkan untuk digantikan thawaf ifadhahnya oleh orang lain.
Rekomendasi MUI
Dalam fatwa ini, MUI juga memberikan tiga rekomendasi penting:
1. Penyelenggara ibadah haji, baik pemerintah maupun swasta, diminta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk membantu thawaf ifadhah bagi jamaah yang memiliki keterbatasan fisik
2. Kementerian Agama RI diharapkan dapat menjamin layanan optimal untuk pelaksanaan seluruh rukun haji, termasuk mengatur kebijakan tanazul (pemulangan lebih awal bagi jamaah sakit atau dalam kondisi darurat) sampai jamaah tersebut dapat menjalankan thawaf ifadhah
3. Kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi perlu ditingkatkan guna menyediakan kemudahan dan fasilitas pendukung, termasuk alat bantu bagi jamaah yang sakit agar dapat melaksanakan thawaf ifadhah dengan lancar
Fatwa ini menegaskan pentingnya pelaksanaan thawaf ifadhah secara langsung oleh jamaah sebagai bagian dari syariat haji yang tidak bisa digantikan.
Namun demikian, MUI juga sangat memperhatikan aspek kemaslahatan jamaah dengan memberikan ruang bagi penggunaan alat bantu dan anjuran menunggu kondisi membaik jika tidak memungkinkan melakukan thawaf. (Fitri Aulia Lestari, ed: Nashih)
Tags: tawaf ifadhah, badal tawaf ifadhah, mewakilkan tawaf ifadhah, hukum tawaf ifadhah, haji, jamaah haji