Fatwa MUI: Badal Thawaf Ifadhah Tidak Sah, Harus Dilakukan Jamaah yang Bersangkutan
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 40 Tahun 2011 menegaskan bahwa thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan secara langsung oleh setiap jamaah haji.
Oleh karena itu, pelaksanaan thawaf ifadhah yang diwakilkan atau badal oleh orang lain tidak sah secara syar’i.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas kondisi nyata di lapangan, di mana terdapat jamaah haji yang mengalami sakit atau keterbatasan fisik sehingga kesulitan menjalankan thawaf ifadhah secara mandiri.
MUI memberikan pedoman fikih yang bertujuan menjaga keabsahan ibadah haji sekaligus memperhatikan kondisi kesehatan jamaah.
Ketentuan hukum:
1. Thawaf ifadhah merupakan rukun haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jamaah haji secara langsung
2. Ibadah haji dianggap tidak sah jika jamaah tidak melaksanakan thawaf ifadhah