Cegah Penyakit Diabetes, LK-MUI Minta Pemerintah Beri Label Peringatan Makanan-Minuman dengan Kandungan Gula Tinggi
Admin
Penulis
Foto: freepik
JAKARTA, MUI.OR.ID--Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) meminta pemerintah untuk segera memberikan label peringatan terhadap makanan-minuman dengan kandungan gula tinggi untuk mencegah semakin tingginya kasus diabetes di Indonesia.
Wakil Ketua LK-MUI Dr dr Bayu Wahyudi mengatakan Indonesia saat ini mengadapi penyakit tidak menular yang sangat serius yang diakibatkan oleh penyakit diabetes melitus (DM) dan penyakit jantung sebagai kontributor utama.
Dokter Bayu menjelaskan, berdasarkan data terkini menunjukkan bahwa prevalensi diabetes terus meningkat signifikan, termasuk kelompok usia muda. Biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk penyakit jantung mencapai Rp 11-12 Triliun per tahun, begitu juga diabetes melitus dengan cuci darah yang mengeluarkan pembiayaan BPJS Kesehatan yang masuk pembiayaan lima besar oleh BPJS Kesehatan.
"Situasi ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan sehingga banyak ahli menyebut Indonesia berada dalam kondisi 'darurat gula' dan 'darurat jantung'," kata Dokter Bayu kepada MUIDigital, Senin (22/9/2025).
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah menerapkan berbasis bukti untuk mengatasi meningkatnya kasus diabetes dengan melakukan promosi dan pencegahan agar masyarakat melakukan gaya hidup sehat.
Selain itu, pemerintah melakukan kebijakan fiskal pencegahan (preventif) dengan membuat regulasi pembatasan produk yang merusak kesehatan, termasuk makanan dan minuman yang mengandung gula, khususnya yang memiliki kandungan gula tinggi.
Lembaga Kesehatan MUI mendorong agar pemerintah menerapkan kebijakan pajak yang tinggi terhadap makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi agar masyarakat tidak berminat karena mahal. Sementara hasil pajak yang tinggi itu digunakan untuk biaya kesehatan.
"Pelabelan produk dengan mewajibkan label peringatan pada makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi. Label harus menggunakan kode warna (merah-kuning-hijau) untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk kurang sehat," jelasnya.
Dokter Bayu mengatakan, pemerintah perlu melakukan pembatasan iklan terhadap makanan dan minuman dengan gula tinggi. Pembatasan tersebut diwujudkan dengan melarang iklan produk makanan dan minuman tinggi gula, terutama pada jam tayang anak-anak dan di media yang ditargetkan untuk anak-anak.
Lebih lanjut, Lembaga Kesehatan MUI meminta agar pemerintah menetapkan zona bebas gula di sekitar sekolah dengan melarang penjualan minuman dan makanan tinggi gula di kantin dan lingkungan sekolah.
(Sadam ed: Muhammad Fakhruddin)