JAKARTA, MUI.OR.ID– Auditor Senior LPPOM MUI Dr. Ir. Henny Nuraini menyatakan hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner.
Pemeriksaan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Pengiriman dan pemasukan ternak dari satu wilayah ke wilayah lain harus dilengkapi dengan SKKH. Hewan yang sehat dapat dikenali dari aspek fisik dan perilakunya," kata Henny yang juga Dosen Departemen Ilmu Produksi & Teknologi Peternakan, Fakultas Peternakan IPB University kepada MUIDigital, Rabu (5/6/2025).
Berikut ciri-ciri hewan kurban yang sehat dari aspek fisik dan perilakunya:
Pertama, aktif dan responsive. Ternak bergerak lincah, tidak lesu dan diam, merespon dengan baik terhadap suara atau gerakan disekitarnya.
Kedua, nafsu makan dan minum baik. Ternak sehat terlihat dari nafsu makan yang tinggi dan minum dengan baik. Saat di lokasi pemotongan, ternak yang datang H-2 dapat diberi pakan, apabila waktu kedatangan hanya beberapa jam sebelum pemotongan cukup diberi air minum saja.
Ketiga, rambut dan kulit sehat. Rambut bersih, halus, mengkilap, tidak kusam atau kusut, kulit elastis, tidak ada luka atau cacat fisik pada kulit.