Apa Hukumnya Menunda Zakat Fitrah Tanpa Uzur? Ini Penjelasan MUI
Admin
Penulis
Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah disebutkan bahwa menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh Muzakki kepada Badan/Lembaga Amil Zakat atau Panitia Zakat Fitrah melebihi tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzdur syar’i.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, mengutip dalam kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari yang menegaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan sah adalah perbuatan haram dan mengharuskan pelakunya untuk segera mengqadha zakat yang tertunda.
وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه
"Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” ungkap Kiai Muiz menyampaikan.
Ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut menjelaskan seseorang yang menunda zakat fitrah tanpa alasan yang sah, seperti ketidaktahuan, ketiadaan harta saat itu, atau belum menemukan penerima zakat, tetap harus segera membayarnya setelah Idul Fitri. Penundaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran dan harus ditebus dengan membayar zakat secepat mungkin.
Menurut Kiai AMA, zakat fitrah memiliki batas waktu yang jelas, yaitu hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika terlambat, zakat tersebut tetap wajib dikeluarkan, tetapi berubah statusnya menjadi qadha.
(Mifta-Latifah/Azhar)