Anggito Abimanyu Minta DSN-MUI dan LPS Kolaborasi Respons Inovasi Kripto hingga AI
Anggito Abimanyu Minta DSN-MUI dan LPS Kolaborasi Respons Inovasi Kripto hingga AI
Jakarta, MUI Digital--Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Prof. Anggito Abimanyu, mendorong penguatan kolaborasi antara LPS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam merespons pesatnya perkembangan inovasi keuangan digital, mulai dari aset kripto, emas digital, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Hal tersebut disampaikan Anggito saat memberikan sambutan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Menurut Anggito, lanskap sektor keuangan saat ini menghadapi dinamika baru yang semakin kompleks seperti hadirnya financial technology (fintech), tokenisasi, hingga transaksi kripto yang digandrungi oleh generasi muda. Oleh karena itu, DSN-MUI dan LPS tidak boleh tinggal diam dan harus menyikapi fenomena ini dengan pendekatan berbasis riset yang mendalam.
"Semakin kompleks permasalahannya, semakin kita membutuhkan riset. Harus ada landasan riset yang menjadi dasar pijakan kita berpikir dan memahami realitas sebelum menentukan hukumnya," ujar Anggito.
Anggito menjelaskan bahwa riset berfungsi memperkuat proses taswirul mas'alah, yakni memahami persoalan secara utuh meliputi objek transaksi, akad, mekanisme harga, hingga potensi risiko dan perlindungan konsumen. Dalam konteks ini, jelasnya, riset bukan untuk menggantikan ijtihad, melainkan memberikan data dan evidence agar fatwa yang dihasilkan memiliki kompas nilai yang kokoh sekaligus relevan dengan realitas pasar.
Lebih lanjut, Anggito mengungkapkan bahwa LPS dan DSN-MUI saat ini tengah berpartisipasi aktif dalam kajian komprehensif terkait aset digital. Selain berkontribusi pada penyusunan fatwa jual beli emas digital, kedua lembaga juga sedang melakukan kajian mengenai potensi instrumen kripto berbasis syariah.
"Kami bersama DSN-MUI sedang melakukan kajian mengenai apa yang sementara waktu dapat kita sebut sebagai kripto halal. Ini penting karena sebagian besar investor kripto adalah generasi muda yang membutuhkan inovasi dan peluang investasi, tetapi sekaligus memerlukan literasi dan perlindungan," tegasnya.
Guru Besar UGM Bidang Keuangan Syariah ini menekankan bahwa penetapan fatwa dan kebijakan di sektor keuangan syariah tidak boleh berhenti pada status "boleh" atau "tidak boleh". Diskusi harus melangkah lebih jauh ke arah asas kemaslahatan, mitigasi risiko, serta upaya nyata dalam melindungi masyarakat dan mendorong pendalaman sektor keuangan nasional.
Sinergi antara penetapan fatwa oleh DSN-MUI dan eksekusi kebijakan perlindungan oleh LPS diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan syariah yang adaptif terhadap kemajuan teknologi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah.
"Riset tanpa fatwa dapat kehilangan kompas nilai, fatwa tanpa riset dapat kehilangan konteks realitas, dan kedua-duanya tanpa kebijakan dapat kehilangan daya implementasi. Kita memerlukan riset yang tajam, fatwa yang kokoh, dan kebijakan yang maslahat," kata Anggito.