Waketum MUI Kiai Marsudi: Fatwa DSN MUI Dorong Inklusivitas Keuangan Syariah
Waketum MUI Kiai Marsudi: Fatwa DSN MUI Dorong Inklusivitas Keuangan Syariah
Jakarta, MUI Digital--Badan Pengawas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa perumusan dan penetapan fatwa-fatwa terbaru DSN MUI ditujukan untuk memperkuat ekosistem sekaligus mendorong inklusivitas keuangan syariah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 yang berlangsung di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026). Dalam kesempatan itu, DSN MUI membahas penetapan tiga regulasi hukum syariah penting, yakni fatwa jual beli emas fisik secara digital, Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dengan mekanisme penerbitan Surat Berharga Syariah, serta fatwa mengenai produk Rahn (gadai syariah).
Wakil Ketua Umum MUI ini menyampaikan bahwa dinamika transaksi ekonomi modern membutuhkan langkah ijtihad para ulama agar setiap aktivitas keuangan masyarakat memiliki kepastian hukum yang sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, ulama saat ini dituntut untuk mampu menyelaraskan antara ketetapan hukum agama (at-tsabat) dan cepatnya perkembangan zaman (at-tathawwur).
"Mazhab-mazhab yang banyak itu mengeluarkan pikiran-pikiran dasar, kemudian diambil menjadi fatwa. Setelah jadi fatwa, harapannya bisa langsung menjadi nidham (sistem/regulasi)," ujar Kiai Marsudi.
Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchuwah ini menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam setiap fatwa yang dikeluarkan DSN MUI. Pertama, kemampuan menyatukan berbagai pandangan fikih menjadi satu fatwa dan regulasi formal. Kedua, menyatukan kemaslahatan publik (maslahatul 'ammah) dan kemaslahatan individu (maslahatul fardhiyyah). Ketiga, menciptakan keseimbangan antara manfaat material (maddiyyah) dan kenyamanan spiritual (ruhiyyah).
"Kemaslahatan umum dan pribadi harus terpenuhi. Jangan cuma konteks maddiyyah atau duniawi saja, tetapi ruhiyyah kita juga harus nyambung. Kenyamanan secara batin harus terhubung dengan kenyamanan transaksi secara lahiriah," jelasnya.
Melalui penetapan fatwa-fatwa anyar ini, DSN MUI berharap keuangan syariah tidak hanya makin inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui platform digital, tetapi juga mampu menjadi fondasi hukum yang kuat bagi penguatan ekonomi nasional.