Ungkap Syarat Ekonomi Syariah Kuat, Ketua LPS: Riset Tajam hingga Kebijakan Maslahat
Ungkap Syarat Ekonomi Syariah Kuat, Ketua LPS: Riset Tajam hingga Kebijakan Maslahat
Jakarta, MUI Digital--Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Prof Anggito Abimanyu, mengungkapkan tiga syarat utama agar ekonomi syariah di Indonesia dapat tumbuh kuat, relevan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ketiga syarat tersebut adalah riset yang tajam, fatwa yang kokoh, serta kebijakan yang membawa kemaslahatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggito dalam Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Ke-61 Tahun 2026 yang digelar di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota DSN-MUI, Guru Besar UGM Bidang Keuangan Syariah tersebut menekankan bahwa dalam merespons dinamika sektor keuangan modern, penentuan arah ekonomi syariah tidak boleh dilepaskan dari fondasi keilmuan dan realitas lapangan.
"Riset tanpa fatwa dapat kehilangan kompas nilai, fatwa tanpa riset dapat kehilangan konteks realitas, dan kedua-duanya tanpa kebijakan dapat kehilangan daya implementasi," tegas Anggito.
Anggito menjelaskan bahwa ketiga instrumen tersebut harus bekerja dalam satu siklus yang saling menguatkan. Riset berfungsi menghasilkan bukti empiris (evidence) untuk memahami persoalan (taswirul mas'alah) secara utuh. Bukti ilmiah inilah yang kemudian menjadi landasan DSN-MUI dalam merumuskan fatwa yang kokoh.
Selanjutnya, fatwa yang diterbitkan akan memberikan arah bagi regulator dan lembaga keuangan seperti LPS untuk menerjemahkannya ke dalam kebijakan serta tata kelola yang konkret. Implementasi dari kebijakan tersebut nantinya akan menghasilkan data-data baru yang kembali diteliti untuk pengembangan ekonomi syariah ke depan.
"Sinergi ketiganya membuat fatwa tidak sekadar merespons perubahan, tetapi ikut mengarahkan perubahan itu sendiri," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggito menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan ekonomi syariah tidak boleh hanya berhenti pada kepatuhan syariah (sharia compliance) atau sekadar jumlah fatwa dan lembaga yang ada. Menurutnya, tujuan akhir dari ekonomi syariah adalah pencapaian Maqasid Al-Shariah dan kemaslahatan publik.
Oleh karena itu, keberhasilan ekonomi syariah harus diukur dari sejauh mana sektor ini mampu memperluas akses keuangan, melindungi konsumen, mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), merangkul generasi muda, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Kerja sama strategis antara LPS dan DSN-MUI pun terus diperkuat melalui integrasi kajian ilmu dan regulasi, seperti pada penjaminan perbankan syariah, persiapan penjaminan polis asuransi syariah, hingga respons terhadap teknologi keuangan baru seperti emas digital dan aset kripto.
"InsyaAllah dengan riset yang tajam, fatwa yang kokoh, dan kebijakan yang maslahat, ekonomi syariah Indonesia akan semakin kuat secara ilmu, kokoh secara syariah, modern dalam inovasi, inklusif bagi masyarakat, dan nyata manfaatnya bagi umat dan bangsa," kata Anggito.