Lewati ke konten utama
Rabu, 30 September 2026 / 18 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Siti Marifah
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah. Foto: Fitri/ MUI Digital
Berita

Tanggapi Kasus ICM, Ketua MUI Siti Ma'rifah Minta Pelaku Dihukum Tegas

Tanggapi Kasus ICM, Ketua MUI Siti Ma'rifah Minta Pelaku Dihukum Tegas

/ 18 Rabiul Akhir 1448 H 2 menit baca 141 dibaca

JAKARTA, MUI Digital— Ketua MUI Bidang PRK Dr Siti Ma'rifah memberikan tanggapan mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Tangerang Selatan. 

Siti Ma'rifah menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran hak serta kekerasan terhadap anak.

Siti Ma'rifah menyatakan bahwa child grooming merupakan ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa. 

Oleh karena itu, langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu harus diprioritaskan demi mengadili pelaku kejahatan tersebut.

"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hak anak dan perlindungan anak. Terkait kasus child grooming di ICM, sanksi hukum yang tegas kepada pelaku harus diberlakukan secara profesional dan tanpa kompromi," ujar Siti Ma'rifah kepada MUI Digital, Selasa (30/9/2026). 

Puteri Wakil Presiden ke-13 RI ini menekankan bahwa dalam penyelesaian kasus kekerasan anak, seluruh proses hukum dan pemulihan wajib berorientasi penuh pada kepentingan terbaik korban. Hal ini mencakup pemberian perlindungan fisik dan hukum, pendampingan psikologis untuk penanganan trauma (trauma healing), serta pemulihan hak-hak dasar anak.

​"Kekerasan terhadap anak melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang paling mendasar. Korban harus menjadi prioritas utama dalam seluruh skema penanganan," tegasnya.

Selain mendorong penegakan hukum, Siti Ma'rifah juga menyoroti pentingnya pembenahan internal di ranah pendidikan. 

Siti Ma'rifah mendesak seluruh lembaga pendidikan, khususnya yang berbasis keagamaan untuk segera menyusun dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) serta mekanisme perlindungan peserta didik yang kuat dan transparan.

Menurutnya, SOP ini harus didukung dengan pelatihan berkala bagi para guru, staf sekolah, orang tua, hingga peserta didik itu sendiri. 

Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepekaan dalam mendeteksi ancaman sejak dini, memutus rantai kekerasan, serta mencegah terjadinya aksi grooming di lingkungan sekolah maupun keluarga.

​"Lembaga pendidikan sudah seharusnya memiliki SOP dan mekanisme perlindungan yang jelas terhadap peserta didik. Selain itu, berikan pelatihan berkelanjutan kepada guru, orang tua, dan murid untuk mencegah serta mengatasi terjadinya kekerasan di lingkungan mereka," lanjutnya. 

Guna menciptakan ruang aman bagi anak secara berkelanjutan, Ketua MUI mendorong penguatan kerja sama terintegrasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, elemen masyarakat, serta para orang tua. 

Menurutnya, penanganan tidak boleh dilakukan secara parsial atau sektoral, melainkan harus terkoordinasi dengan baik.

​"Kita perlu meningkatkan kerja sama seluruh stakeholder, pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas dalam mengatasi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun melalui langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi," kata Siti Ma'rifah. 

BAGIKAN: