Amirul Hajj Buya Amirsyah Tambunan Jelaskan Hikmah Membayar Dam

Amirul Hajj Buya Amirsyah Tambunan Jelaskan Hikmah Membayar Dam

04/06/2025 21:47 ADMIN

Oleh: Muhammad Fakhruddin, Jurnalis MUIDigital dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH, MUI.OR.ID - Anggota Amirul Hajj Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan hikmah di balik kewajiban membayar dam bagi jamaah haji yang melaksanakan Haji Tamattu’. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 196.

Menurut Buya Amirsyah, dam atau hadyu merupakan kewajiban bagi jamaah yang melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji (tamattu’). Jika tidak mampu menyembelih hewan, maka wajib menggantinya dengan berpuasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

“Ini perintah langsung dari Allah. Ada dua bentuk kompensasi, yaitu menyembelih hewan atau berpuasa. Keduanya mengandung pesan ketaatan dan kemaslahatan,” ujar Buya Amirsyah yang juga sekjen MUI itu, Selasa (3/6/2025).

Buya Amirsyah menekankan bahwa hikmah utama dari kewajiban ini adalah menguji ketaatan seorang hamba kepada perintah Allah SWT. Selain itu, ada aspek sosial yang sangat penting, yakni kemaslahatan melalui distribusi daging kurban kepada fakir miskin.

“Penyembelihan hewan ini bukan hanya soal ibadah individu, tapi juga memberikan manfaat sosial. Menurut Fatwa MUI, daging hasil dam bisa disalurkan baik di Tanah Suci maupun di tanah air,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ibadah haji tidak hanya sekadar menjalankan ritual, tetapi juga memperkuat nilai-nilai sosial dan solidaritas.

“Pesan utamanya adalah ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama,” tutupnya. 

Tags: Amirul Haj, Haji, ibadah haji, puncak haji