Majelis Taklim: Peluang dan Tantangan di Era Digital
Oleh: Drs Ahmad Yani, M.A
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat/Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Admin
Jakarta, MUI Digital — Di tengah derasnya arus modernitas dan disrupsi digital, majelis taklim tetap berdiri sebagai salah satu pilar terpenting dalam menjaga denyut spiritual dan intelektual umat Islam. Ia bukan sekadar forum pengajian rutin, tetapi ruang pembentukan kesadaran keagamaan, penguatan solidaritas sosial, dan transformasi moral masyarakat.
Dalam sejarah Islam, majelis
taklim memiliki akar yang kuat sejak masa Rasulullah SAW, dan terus berkembang
dalam berbagai bentuk hingga hari ini.
Namun, di balik
perannya yang strategis, terdapat sejumlah keterbatasan yang perlu dikritisi
secara jernih agar majelis taklim tidak hanya bertahan, tetapi juga relevan dan
transformatif. Alquran memberikan penghormatan tinggi kepada aktivitas menuntut
ilmu dan majelis ilmu.
Allah SWT berfirman,
yang artinya: “ Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara
kamu dan orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini secara
eksplisit menegaskan kemuliaan majelis ilmu, termasuk majelis taklim, sebagai
sarana peningkatan derajat manusia, baik secara spiritual maupun sosial.
Dalam ayat lain, Allah
berfirman, yang artinya: “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menjadi dasar
pentingnya interaksi antara guru dan murid, yang secara praktis terwujud dalam
forum-forum seperti majelis taklim.
Adapun dalam hadis,
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di
salah satu rumah Allah untuk membaca Kitab Allah dan mempelajarinya, melainkan
akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi rahmat, dikelilingi malaikat, dan
Allah menyebut mereka di hadapan makhluk-Nya.” (HR Muslim)
Hadis ini menggambarkan dimensi spiritual majelis taklim sebagai ruang turunnya sakinah (ketenangan) dan rahmat Ilahi.
Baca juga: “Wisata Religi” sebagai Alternatif Menyembuhkan Jiwa di Tengah Dunia yang Lelah
Para ulama klasik
memberikan perhatian besar terhadap majelis ilmu sebagai fondasi peradaban
Islam. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa majelis
ilmu adalah jalan menuju penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) dan sarana
mendekatkan diri kepada Allah. Menurutnya, ilmu tidak hanya bersifat kognitif,
tetapi juga transformasional, yakni mengubah perilaku dan karakter manusia.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’
dan Riyadhus Shalihin menekankan keutamaan duduk dalam majelis ilmu
sebagai bentuk ibadah yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan ibadah sunnah
individual, karena manfaatnya meluas kepada orang lain.
Ibnu Jama’ah dalam Tadzkirah
as-Sami’ wal Mutakallim menjelaskan adab dalam majelis ilmu, baik bagi guru
maupun murid. Panduan dalam kitab tersebut menunjukkan bahwa majelis taklim
bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan etika dan akhlak.
Dalam konteks modern, majelis
taklim mengalami transformasi fungsi dan bentuk, namun tetap mempertahankan
esensi dasarnya.
Yusuf al-Qaradawi
melihat majelis taklim sebagai sarana “tajdid” (pembaruan) pemikiran
Islam yang moderat dan kontekstual. Ia menekankan pentingnya isi pengajian yang
relevan dengan problematika umat, seperti ekonomi, politik, dan sosial.
Di Indonesia, Quraish
Shihab memandang majelis taklim sebagai media dakwah yang sangat strategis,
terutama dalam membangun pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran.
Menurutnya, majelis taklim memiliki peran besar dalam membentuk “Islam yang
ramah” di tengah masyarakat plural.
Sementara itu, kalangan akademisi dan sosiolog agama melihat majelis taklim sebagai bentuk civil society dalam Islam, yakni ruang publik yang mandiri, berbasis komunitas, dan berkontribusi dalam pembangunan sosial.
Baca juga: Intimidasi dan Kekerasan Verbal: Antara Lisan dan Kezaliman
Peran strategis majelis taklim dapat dilihat dalam beberapa dimensi, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, pusat pendidikan nonformal. Majelis taklim
menjadi alternatif pendidikan agama yang fleksibel dan mudah diakses oleh
berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga hingga profesional.
Kedua, penguatan spiritual dan moral. Di tengah
krisis moral dan kecemasan hidup modern, majelis taklim menjadi ruang “spiritual
healing” yang menenangkan jiwa dan memperkuat iman.
Ketiga, pemberdayaan sosial dan ekonomi. Banyak majelis
taklim kini berkembang menjadi pusat kegiatan sosial seperti koperasi syariah,
santunan, hingga pelatihan keterampilan.
Keempat, benteng moderasi beragama. Dengan kurikulum
yang tepat, majelis taklim dapat menjadi garda depan dalam menangkal
radikalisme dan menyebarkan nilai-nilai Islam moderat.
Kelima, transformasi digital dakwah. Di era digital, majelis
taklim tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Ia hadir dalam bentuk kajian
online, live streaming, dan media sosial, menjangkau audiens yang lebih luas.
Namun demikian, meski memiliki peran strategis, majelis taklim juga menghadapi sejumlah tantangan yang tidak kecil, sebut saja, misalnya, kualitas materi yang belum merata, kurangnya literasi digital, serta potensi penyebaran paham keagamaan yang sempit.
Karena itu, diperlukan
sinergi antara ulama, akademisi, dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas majelis
taklim, baik dari segi kurikulum, metode, maupun manajemen.
Walhasil, majelis taklim adalah warisan profetik yang terus hidup dan relevan sepanjang zaman. Ia bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan peradaban.
Baca juga: Ketika Debat Kehilangan Adab
Dalam konteks kekinian, majelis taklim harus mampu beradaptasi tanpa kehilangan ruhnya, menjadi sumber pencerahan, bukan sekadar rutinitas, dan menjadi motor perubahan, bukan hanya simbol tradisi. Maka, majelis taklim adalah salah satu jalan itu, jalan sunyi yang menuntun umat menuju cahaya ilmu, kedamaian jiwa, dan kemuliaan hidup.
Sungguh pun peran
majelis taklim sangat signifikan, harus diakui bahwa di
tengah perubahan sosial yang masif dengan kompleksitas masalah yang beragam,
peran majelis taklim masih patut dikritisi dalam banyak hal.
Tidak sedikit majelis taklim yang mengalami reduksi fungsi dari
transformasi ke seremonial. Reduksi fungsi ini menjadikan majelis taklim terjebak
pada rutinitas seremonial, sekadar mendengar ceramah tanpa proses internalisasi
dan aksi nyata. Padahal, menurut Imam Al-Ghazali, ilmu sejati adalah yang
mengubah perilaku, bukan sekadar menambah hafalan. Akibatnya, terjadi gap
antara pengetahuan dan praksis. Jamaah rutin hadir, tetapi perubahan sosial di
lingkungan mereka minim.
Berikutnya, harus juga diakui bahwa majelis taklim mengalami keterbatasan kurikulum dan akhirnya kurang kontekstual. Sebab materi pengajian sering kali bersifat normatif tekstual dan
kurang menyentuh problem aktual, seperti literasi digital ,kesehatan mental, ekonomi
keluarga, dan parenting di era gadget. Syekh Yusuf al-Qaradawi mengingatkan
bahwa dakwah harus mu’āshirah (kontekstual), bukan hanya mengulang
warisan masa lalu tanpa aktualisasi.
Di era media sosial,
otoritas keagamaan tidak lagi tunggal, banyak majelis taklim juga mengalami
minimnya literasi digital. Akhirnya, masyarakat lebih terpengaruh oleh “ustadz
viral” dibandingkan dengan majelis taklim lokal.
Ironisnya, tidak
sedikit majelis taklim belum mampu memanfaatkan platform digital, memproduksi
konten dakwah berkualitas, dan melawan hoaks keagamaan. Akibatnya, peran majelis
taklim terpinggirkan dalam ruang publik digital.
Belum lagi, majelis
taklim juga mengalami segmentasi sosial yang terbatas. Majelis taklim sering
kali homogen, hanya untuk kelompok usia tertentu, terutama ibu-ibu, dan kurang inklusif
bagi generasi muda, profesional, atau kelompok marjinal. Padahal, menurut Quraish
Shihab, dakwah harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan pendekatan
yang beragam.
Majelis taklim sering kali juga dikhawatirkan berpotensi mereproduksi pemahaman sempit. Tanpa kurikulum yang terarah dan pengajar yang kompeten, majelis taklim bisa menjadi ruang reproduksi pemahaman tekstual yang kaku, sikap eksklusif dan intoleran. Dan hal ini sungguh sangat bertentangan dengan misi Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Baca juga: Cinta dan Kekerasan: Kelembutan Hati yang Berubah Arah
Persoalan lainnya, tidak
sedikit majelis taklim mengalami kurangnya manajemen dan profesionalisme. Hal
ini tampak nyata sebagian majelis taklim masih dikelola secara tradisional, tidak
ada perencanaan program jangka panjang , tidak ada evaluasi materi, bahkan
sering kali ketergantungan pada satu ustadz. Padahal, di era modern,
pengelolaan berbasis manajemen sangat dibutuhkan agar majelis taklim berkembang
secara sistematis.
Di sisi lain, banyak juga
majelis taklim yang belum optimal sebagai agen pemberdayaan. Walaupun ada yang sudah berkembang, masih banyak majelis taklim yang belum maksimal dalam pemberdayaan ekonomi jamaah, advokasi sosial, dan penguatan ketahanan keluarga. Padahal, dalam
sejarah Islam, masjid dan majelis ilmu adalah pusat peradaban, bukan hanya
tempat ibadah, tetapi juga pusat solusi sosial.
Berkaitan dengan hal
ini, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah menegaskan bahwa institusi sosial
akan melemah jika tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
Sementara itu, pemikir
kontemporer seperti Fazlur Rahman menekankan pentingnya “double movement”,
memahami teks klasik dan mengaitkannya dengan realitas modern. Maka dalam
konteks ini, majelis taklim perlu bergerak dari tekstual ke kontekstual, ritual
ke transformasional, dan lokal ke digital global.
Sejatinya, majelis taklim
tetap merupakan aset besar umat Islam. Namun, agar tidak kehilangan relevansi
di tengah perubahan sosial yang cepat, diperlukan langkah-langkah strategis
seperti pembaruan kurikulum berbasis kebutuhan umat, integrasi ilmu agama dan
ilmu modern, penguatan literasi digital, manajemen profesional, dan inklusivitas
sosial.
Idealnya, majelis taklim tidak hanya menjadi tempat “mendengar kebaikan”, tetapi juga “melahirkan kemanfaatan”. Di situlah ia akan tetap hidup, bukan sekadar sebagai tradisi, tetapi sebagai kekuatan peradaban.