Menyangkut Perayaan Momen Agustusan, Komisi Fatwa MUI Ingatkan Tiga Hal Ini
Jakarta, MUI Digital — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul
Muiz Ali, menyampaikan bahwa perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum
untuk memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa
dan dzikir sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan. Namun, maraknya
aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita saat pawai dinilai sudah mengarah
pada pelanggaran syariat dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender ini, baik yang dilakukan oleh pria maupun wanita. Hukum tindakan tersebut adalah haram dan berdosa, tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang
menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya
mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Selain menyoroti masalah tata busana
karnaval, Kiai Muiz Ali juga meminta pihak penyelenggara agar memastikan rute
pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Sementara untuk kegiatan perlombaan
masyarakat, Kiai Muiz Ali mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan uang
pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah karena tergolong praktik judi (qimar)
yang juga diharamkan.
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).
Baca juga: Wasek Komisi Fatwa MUI: Lomba Agustusan Boleh, tapi Uang Pendaftaran untuk Hadiah Haram Hukumnya
Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan
Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri.
Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk
melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan
perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak,
seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip
pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Kendati demikian, Kiai Muiz Ali memberikan
catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba
berhadiah. Menurutnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang
pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi
para pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Baca juga: Lomba dan Karnaval dalam Rangka HUT RI Jangan Jadikan Ajang Judi dan Kampanye LGBT
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala
Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang
menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa
kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang
diharamkan.
Oleh karena itu, sebagai alternatif, dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.