Shalat Dhuha, Pengertian dan Hukumnya Menurut Ulama
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Pagi hari merupakan momen yang penuh harapan sekaligus titik awal dari berbagai upaya dan ikhtiar.
Dalam Islam, salah satu cara paling utama untuk membuka rangkaian aktivitas tersebut adalah dengan menunaikan sholat dhuha.
Selain berfungsi sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sholat dhuha juga menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan keistiqamahan dalam beribadah di tengah suasana pagi yang relatif longgar sebelum seseorang kembali disibukkan oleh berbagai aktivitas harian agar waktu senggang tidak terlewatkan tanpa makna ibadah.
Pengertian dan hukum
Secara etimologis, bahasa, kata dhuha merujuk pada permulaan siang atau waktu pagi. Sementara itu, dalam pengertian fiqih, sholat dhuha merupakan sholat sunah yang dilaksanakan pada waktu dhuha, yaitu sejak matahari terbit setinggi satu tombak sekitar tujuh hasta atau kurang lebih 2,5 meter hingga tiba waktu zawāl, saat matahari mulai condong ke arah barat.
Para ulama menegaskan bahwa hukum sholat dhuha adalah sunah muakkadah, yakni amalan sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya menjelaskan:
صَلَاةُ الضُّحَى سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ.. وَوَقْتُهَا مِنِ ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ إِلَى الزَّوَالِ، قَالَ صَاحِبُ الْحَاوِي: وَقْتُهَا الْمُخْتَارُ، قَالَ: إِذَا مَضَى رُبْعُ النَّهَارِ
Artinya: “Sholat Dhuha adalah sunah yang sangat dianjurkan. Waktunya dimulai sejak matahari naik hingga tergelincir. Penulis kitab Al-Ḥāwī berkata: Waktu yang paling utama untuk melaksanakannya adalah ketika telah berlalu seperempat hari.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 4, h 36)
Dalil kesunnahan
Anjuran untuk menunaikan sholat dhuha tidak hanya bertumpu pada keterangan para ulama, tetapi juga diperkuat oleh sejumlah dalil sahih yang bersumber dari hadis Nabi. Sholat dhuha merupakan salah satu amalan sunah yang secara khusus diwasiatkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya. Di antara landasan hadis yang paling dikenal luas adalah:
أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ، لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ: صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلَاةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
Artinya: “Kekasihku (Rasulullah SAW) telah berwasiat kepadaku tentang tiga perkara agar jangan aku tinggalkan hingga mati; Puasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dan tidur dalam keadaan sudah melakukan sholat Witir.” (HR. Bukhori)
Hadis tersebut menegaskan bahwa sholat dhuha bukan sekadar sebagai amalan pelengkap, melainkan termasuk ibadah yang senantiasa dijaga dan diamalkan secara konsisten oleh Rasulullah SAW bersama para sahabatnya. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed: Nashih)