Obat Mengandung Alkohol, Apakah Haram? Simak Keterangan Fatwa MUI
Admin
Penulis
Jakarta, MUI Digital— Islam, sebagai agama rahmatan lil alamin, memang menekankan prinsip halalan thayyiban soal makanan dan minuman yang halal dan baik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Larangan terhadap khamr (minuman memabukkan) pun tegas, seperti dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang menyatakan khamr sebagai rijs (najis) dari perbuatan setan.
Di tengah maraknya obat-obatan modern yang beredar, umat Islam sering bertanya-tanya: boleh nggak sih mengonsumsi obat yang mengandung alkohol, apalagi kalau sudah berlabel halal?
Isu ini sempat ramai dibahas di media sosial beberapa bulan lalu, terkait obat sirup batuk yang ternyata punya kadar alkohol. Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Menjawab pertanyaan tersebut, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), 2020-2025, Dr KH Fatihunnada menjelaskan bahwa hukum asalnya tergantung pada sumber dan penggunaan alkohol tersebut.
“Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan beberapa fatwa seputar penggunaan alkohol dalam makanan dan obat,” ujarnya.
Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol.
“Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr,” tambahnya.
Lebih spesifik lagi, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menetapkan batas toleransi yaitu minuman dengan kadar alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5 persen dikategorikan sebagai khamr, sehingga najis dan haram, baik sedikit maupun banyak.
Fatwa ini menegaskan bahwa minuman beralkohol tinggi tidak hanya membahayakan kesehatan, tapi juga jiwa spiritual umat. Berdasarkan penjelasan tersebut alkohol dibedakan menjadi dua kategori:
Pertama, alkohol/etanol hasil industri khamr, yang hukumnya sama dengan hukum khamr yaitu haram dan najis. “Ini berasal dari proses fermentasi minuman keras seperti anggur atau bir, sehingga tidak boleh digunakan dalam obat,” jelas Kiai Fatihunnada.
Kedua, alkohol/etanol hasil industri non-khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi berbahan dasar petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non-khamr).
“Hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan pada produk non-minuman, hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan,” kata dia.
Dengan demikian, kehadiran alkohol dalam suatu obat tidak serta-merta menjadikannya haram. Dalam kondisi darurat, seperti tidak ada alternatif obat halal, penggunaan obat beralkohol bisa diperbolehkan sementara.
Namun, umat Islam yang sakit wajib memahami tanggung jawab moral dan spiritualnya, dengan memprioritaskan obat halal thayyiban demi menjaga kesehatan fisik dan keimanan. (MK, ed: Nashih)