Kenali Jenis-Jenis Zina dan Bahayanya yang Harus Diwaspadai Muslim
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID— Konsep zina dalam ajaran Islam memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada pemahaman umum masyarakat yang hanya membatasinya pada hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah.
Rasulullah Muhammad SAW melalui telah memberikan penjelasan komprehensif bahwa zina tidak hanya terbatas pada perbuatan fisik, melainkan mencakup berbagai bentuk pelanggaran moral yang melibatkan seluruh anggota tubuh manusia, seperti hadits berikut ini:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَييْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR Bukhari no 6243 dan Muslim no 657. Lafaz hadits di atas milik Muslim)
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein, menjelaskan bentuk-bentuk zina memanglah beragam. Selain pemahaman umum tentang zina, ada juga bentuk zina yang dapat menjerumuskan.
“Tentu bentuk zina ini sangat beragam. Ada bentuk zina yang belum masuk ke dalam makna sosialnya. Makna sosialnya kan tentunya orang yang melakukan hubungan lawan jenis dan itu sudah dihitung sebagai hubungan seksual,” kata Kiai Zia Ul pada Senin (20/9/2025).
Lebih lanjut, Kiai Zia Ul pun menjelaskan, Islam mengajarkan bahwa setiap anggota tubuh memiliki potensi untuk melakukan zina sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya masing-masing.
Menurutnya, mata dapat berzina melalui pandangan yang tidak sepatutnya, telinga dapat berzina dengan mendengarkan hal-hal yang haram, lisan dapat berzina melalui ucapan-ucapan yang tidak pantas, tangan dapat berzina dengan sentuhan yang terlarang, dan kaki dapat berzina dengan melangkah menuju tempat-tempat maksiat.
Bahkan, hati dan pikiran pun dapat melakukan zina melalui khayalan, imajinasi, dan niat-niat yang tidak baik. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kemurnian dan kesucian manusia secara holistik, tidak hanya dari segi perbuatan fisik tetapi juga dari aspek batin dan spiritual.
“Ada zina-zina lain yang mengarah pada makna tersebut (zina), seperti zina ‘ain (mata), zina qolbi (hati), dengan imajinasi. Zina ucapan juga demikian ketika ada ucapan yang mesum, zina tangan, zina kaki jika kaki mengarah dan mengajak pada tempat lokalisasi,” kata Kiai Zia Ul menjelaskan.
Dengan demikian, memahami berbagai bentuk zina ini bagian dari perlindungan dan pembinaan akhlak yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang bersih, suci, dan bermoral tinggi.
Setiap bentuk zina memiliki tingkatan dan konsekuensi yang berbeda, namun semuanya berpotensi mengarah pada zina yang hakiki jika tidak segera dihindari dan dikendalikan.
Oleh karena itu, pengetahuan tentang ragam bentuk zina ini menjadi bekal penting bagi setiap Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari, membangun benteng moral yang kuat, dan merealisasikan konsep tazkiyatun nafs (pensucian jiwa) sebagai bagian integral dari ibadah kepada Allah SWT. (Rozi, ed: Udin)