Lewati ke konten utama
Rabu, 29 Juli 2026 / 14 Shafar 1448 H
Jadwal memuat...
Berita

Naskah Terbaik IACFS 2026 Diproyeksikan Masuk Jurnal Scopus dan Sinta 2

3 menit baca 80 dibaca
Musa
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Musa Wardi seusai penutupan IACFS ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam. Foto: Sadam/ MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital—Komisi Fatwa MUI mengatakan bahwa artikel-artikel ilmiah terbaik yang dipresentasikan dalam International Annual Conference on Fatwa Studies (IACFS) 2026 tidak hanya berhenti sebagai dokumen konferensi. 

Komisi Fatwa MUI memproyeksikan naskah-naskah pilihan tersebut untuk diterbitkan di jurnal-jurnal ilmiah bereputasi, baik yang terindeks Scopus maupun Sinta 2. 

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Musa Wardi, menyampaikan bahwa komitmen publikasi ini telah diumumkan sejak tahap Call for Papers di awal penyelenggaraan.

Dia menambahkan bahwa rencana ini bertujuan agar gagasan serta pemikiran para peneliti memberikan dampak konkret, baik bagi pengembangan hukum Islam maupun karier akademik para pemakalah.

Baca juga: Mufti India Usulkan Pembentukan Dewan Fatwa Global di IACFS 2026

"Sejak awal kita sudah umumkan bahwa naskah-naskah terpilih akan direkomendasikan untuk diterbitkan di jurnal-jurnal terakreditasi. Ini berkat kerja sama kita dengan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memiliki beberapa jurnal terindeks Scopus dan Sinta 2," ujar Kiai Musa, begitu akrab disapa, seusai penutupan IACFS ke-10 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026) malam.

Kiai Musa menjelaskan, untuk menjaga mutu penyaringan artikel, pihak panitia melibatkan enam pakar yang juga aktif sebagai pengelola jurnal di UIN Jakarta.

Para ahli ini bertindak sebagai penanggap dalam dua sesi presentasi guna menilai secara langsung kelayakan dan kesesuaian ruang lingkup (scope) naskah.

Baca juga: IACFS 2026 Bukan Ajang Sembarangan, Begini Proses Seleksi Ketat Karya Ilmiah

Selain UIN Jakarta, Komisi Fatwa MUI juga membuka peluang kerja sama dengan pengelola jurnal lain, seperti Jurnal Azharraw dari Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Jakarta serta Jurnal Hikmatuna dari UIN Cirebon.

"Artinya, artikel para pemakalah ini tidak hanya sekadar memberikan masukan dan sumbangsih keilmuan untuk Komisi Fatwa MUI, tetapi juga untuk meningkatkan publikasi keilmuan mereka. Jika digunakan untuk keperluan kenaikan jabatan akademik pun sangat bisa," tambahnya. 

Terkait proses selanjutnya, Kiai Musa menyebutkan bahwa kurasi naskah sejatinya telah berjalan sejak tahap review awal hingga sesi penanggap di konferensi. 

Pihak pengelola jurnal selanjutnya akan mengerucutkan kembali daftar naskah yang paling memenuhi standar untuk diproses ke tahap penerbitan.

Proyeksi publikasi di jurnal berkelas dunia ini sejalan dengan tingginya standar dan integritas seleksi naskah dalam IACFS 2026.

Baca juga: Di Forum IACFS, Ketum MUI Ajak Ulama Soroti Isu Kemanusiaan Dunia

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa tahun ini persaingan antarpeneliti berlangsung sangat ketat.

Dari total 318 naskah penelitian yang masuk ke panitia, hanya 63 peserta yang dinyatakan lolos untuk mempresentasikan riset mereka, atau dengan rasio kelolosan sekitar 1 banding 5.

"Tahun-tahun sebelumnya tidak sebanyak ini. Tahun ini panitia menerima 318 makalah, sementara kapasitas terundang awalnya 60 orang dan ada tambahan 3 orang sehingga total 63 orang. Ini butuh perjuangan hebat untuk menentukan," terang Kiai Miftahul Huda.

Guna menjaga objektivitas dan integritas akademis, panitia menerapkan sistem blind review, di mana identitas serta asal lembaga penulis disamarkan menggunakan kode khusus sebelum diserahkan kepada tim penilai. Selain itu, setiap naskah dinilai secara independen oleh minimal dua orang reviewer.

Baca juga: Prof Niam di IACFS 2026: Fatwa MUI Bukan Kitab Suci, Bisa Berubah Menyesuaikan Konteks Zaman

"Tidak ada alasan 'ini kenalan saya' lalu diberi nilai tinggi, tidak. Semuanya dinilai berdasarkan kode. Satu naskah dinilai oleh dua reviewer, sehingga InsyaAllah peserta yang terpanggil hari ini adalah yang terbaik," kata dia menegaskan.

Penyelenggaraan IACFS ke-10 ini diikuti oleh peneliti dari dalam dan luar negeri, termasuk perwakilan dari Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand.

Naskah-naskah yang dipresentasikan mencakup lima fokus utama, yakni fatwa akidah dan ibadah, fatwa sosial dan kemanusiaan, fatwa produk halal, fatwa ekonomi syariah, serta metodologi fatwa (manhaj al-fatwa).