Zakat Penghasilan bagi Pegawai dan Tenaga Profesional dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Profesi
Jakarta, MUI Digital — Perkembangan ekonomi telah melahirkan beragam sumber pendapatan yang tidak selalu dikenal dalam bentuk yang sama pada tempo dulu. Penghasilan masyarakat kini tidak hanya berasal dari perdagangan, pertanian, dan peternakan, tetapi juga dari gaji pegawai, honorarium tenaga profesional, upah, jasa konsultasi, serta berbagai pekerjaan bebas lainnya.
Perubahan pola pendapatan ini memunculkan
pertanyaan mengenai kedudukan zakat atas penghasilan yang diperoleh melalui
profesi. Untuk memberikan kepastian hukum kepada umat Islam menyangkut hal itu,
Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat
Penghasilan pada 7 Juni 2003 di Jakarta.
Dalam bagian pertimbangannya, MUI
menjelaskan bahwa hukum zakat atas penghasilan rutin, seperti gaji pegawai,
karyawan, dan pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin yang diperoleh
dokter, pengacara, konsultan, penceramah, dan pekerja bebas lainnya, masih
sering ditanyakan oleh masyarakat.
Jika dikaji lebih dalam, fatwa tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam sejatinya mampu merespons perubahan struktur ekonomi. Ketika kekayaan tidak lagi hanya diperoleh dari sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan, kewajiban zakat juga perlu dipertimbangkan untuk diterapkan pada penghasilan profesi dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariat.
Pengertian Zakat Penghasilan
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 mendefinisikan
penghasilan sebagai setiap pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan
pendapatan lain yang diperoleh melalui cara yang halal.
Penghasilan itu dapat bersifat rutin,
seperti gaji pejabat negara, pegawai, atau karyawan. Penghasilan juga dapat
bersifat tidak rutin, seperti honorarium dokter, pengacara, konsultan,
penceramah, serta pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan bebas lainnya.
Pengertian ini menunjukkan bahwa objek
zakat penghasilan tidak ditentukan berdasarkan nama atau kedudukan suatu
profesi. Tolok ukurnya ialah adanya pendapatan halal yang diperoleh seseorang
melalui pekerjaan, keahlian, atau jasa yang diberikan kepada pihak lain.
Oleh sebab itu, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun
2003 terutama menjadi pedoman bagi pegawai negeri, pegawai swasta, pejabat
negara, karyawan, tenaga profesional, dan pekerja bebas.
Adapun pendapatan dari kegiatan ekonomi kreatif digital telah dibahas secara khusus dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Zakat YouTuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Lainnya. Sehingga tidak menjadi fokus pembahasan dalam fatwa ini.
Baca juga: Ini Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Islam
Landasan
Alquran tentang Zakat Penghasilan
Salah satu dalil yang menjadi dasar Fatwa
MUI Nomor 3 Tahun 2003 ialah firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ
الْاَرْضِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. al-Baqarah: 267)
Ayat di atas memerintahkan orang-orang
beriman untuk mengeluarkan sebagian dari hasil usaha yang baik. Frasa “mā
kasabtum” atau hasil usahamu memiliki cakupan yang luas sehingga dapat
meliputi pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan, keahlian, dan jasa yang
halal.
Fatwa ini juga merujuk pada firman Allah
SWT yang berbunyi:
وَيَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ
قُلِ الْعَفْوَ
Artinya: “Mereka (juga) bertanya
kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘(Yang diinfakkan
adalah)’ kelebihan (dari apa yang diperlukan).” (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat ini memberikan prinsip bahwa harta
yang dikeluarkan hendaknya berasal dari kelebihan setelah kebutuhan yang patut
dipenuhi. Prinsip demikian berkaitan dengan kemampuan ekonomi seseorang dan
penghitungan penghasilan bersih sebagai salah satu dasar kewajiban zakat.
Argumentasi fatwa berikutnya ialah Ayat
Alquran yang berbunyi:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari harta
mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak hanya menjadi kewajiban yang berkaitan dengan harta semata. Hakikatnya, zakat juga berfungsi membersihkan kekayaan dan menyucikan pemiliknya dari sifat kikir serta ketidakpedulian terhadap sesama.
Landasan Hadis dan Pemenuhan Kebutuhan
Pokok
Selain Alquran, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun
2003 juga merujuk pada riwayat hadis perihal kepemilikan harta selama satu
tahun, sebagaimana berikut:
لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ
عَلَيْهِ الْحَوْلُ
Artinya: “Tidak ada zakat pada suatu
harta hingga berlalu satu tahun.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar
penggunaan haul dalam penghitungan zakat. Kendati demikian, Fatwa MUI
memberikan kelonggaran dalam waktu pembayarannya. Zakat penghasilan dapat
dikeluarkan tatkala pendapatan diterima apabila jumlahnya telah mencapai nisab.
Dalam salah satu riwayat hadis, Rasulullah
SAW juga bersabda:
إِنَّمَا الصَّدَقَةُ عَنْ ظَهْرِ
غِنًى، وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ
تَعُولُ
Artinya: “Sedekah hendaknya diberikan
setelah kebutuhan diri sendiri tercukupi. Tangan di atas lebih baik daripada
tangan di bawah, dan mulailah memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi
tanggunganmu.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa kewajiban
mengeluarkan harta tetap mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar seseorang
dan keluarganya. Karena itu, kemampuan ekonomi dan jumlah penghasilan bersih
menjadi bagian penting dalam menentukan kewajiban zakat.
Dalam riwayat hadis lain ditegaskan:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ
وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Artinya: “Seorang Muslim tidak
berkewajiban mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya.” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjabarkan, hadis
ini menjadi dasar bahwa harta yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi atau amwāl
al-qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk
dikembangkan) tidak dikenai zakat. Artinya, kuda dan budak yang dimiliki untuk
keperluan pribadi juga tidak wajib dizakati selama tidak dipersiapkan untuk
diperdagangkan.
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ، هَذَا
الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي أَنَّ أَمْوَالَ الْقِنْيَةِ لَا زَكَاةَ فِيهَا، وَأَنَّهُ
لَا زَكَاةَ فِي الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ إِذَا لَمْ تَكُنْ لِلتِّجَارَةِ،
وَبِهَذَا قَالَ الْعُلَمَاءُ كَافَّةً مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ
“Rasulullah SAW bersabda: Seorang Muslim
tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budak dan kudanya, hadis ini
merupakan dasar bahwa harta yang dimiliki untuk penggunaan pribadi tidak
dikenai zakat. Hadis ini juga menunjukkan bahwa kuda dan budak tidak wajib
dizakati selama tidak dipersiapkan untuk diperdagangkan. Pendapat ini
disepakati oleh seluruh ulama, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim [Beirut: Dar al-Fikr], vol. 7,
h. 55)
Jadi, berdasarkan keterangan di atas, dapat
dipahami, bahwa penghitungan zakat tidak serta-merta mencakup seluruh kekayaan
yang dimiliki seseorang.
Barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan keperluan pribadi tidak termasuk objek zakat selama tidak dimaksudkan sebagai komoditas perdagangan.
Baca juga: PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK ISTITSMAR (INVESTASI)
Nisab Zakat Penghasilan Menurut Pendapat
Ulama
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 juga
mempertimbangkan pendapat ulama kontemporer, seperti Syekh Dr Yusuf
al-Qaradhawi. Dalam karyanya, Fiqh al-Zakah, ia menjelaskan bahwa Islam
tidak mewajibkan zakat atas setiap harta, baik sedikit maupun banyak. Zakat
hanya diwajibkan apabila harta telah mencapai nisab, terbebas dari utang, serta
melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.
مِنَ الْمَعْلُومِ أَنَّ الْإِسْلَامَ
لَمْ يُوجِبْ الزَّكَاةَ فِي كُلِّ مَالٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ، وَإِنَّمَا
أَوْجَبَهَا فِيمَا بَلَغَ نِصَابًا، فَارِغًا مِنَ الدَّيْنِ وَفَاضِلًا عَنِ
الْحَاجَاتِ الْأَصْلِيَّةِ لِلْمَالِكِ، وَذَلِكَ لِيَتَحَقَّقَ مَعْنَى الْغِنَى
الْمُوجِبِ لِلزَّكَاةِ؛ فَإِنَّهَا إِنَّمَا تُؤْخَذُ مِنَ الْأَغْنِيَاءِ ...
وَأَوْلَى مِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ نِصَابُ النُّقُودِ هُوَ الْمُعْتَبَرَ هُنَا،
وَقَدْ حَدَّدْنَاهُ بِمَا قِيمَتُهُ ٨٥ جِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ، وَهَذَا
الْقَدْرُ يُسَاوِي الْعِشْرِينَ مِثْقَالًا الَّتِي جَاءَتْ بِهَا الْآثَارُ.
كَمَا أَنَّ النَّاسَ يَقْبِضُونَ رَوَاتِبَهُمْ وَإِيرَادَاتِهِمْ بِالنُّقُودِ،
فَالْأَوْلَى أَنْ يَكُونَ الْمُعْتَبَرُ هُوَ نِصَابَ النُّقُودِ
“Sudah diketahui bahwa Islam tidak
mewajibkan zakat atas setiap harta, baik sedikit maupun banyak. Zakat hanya
diwajibkan atas harta yang telah mencapai nisab, terbebas dari utang, dan
melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Ketentuan ini dimaksudkan agar terpenuhi
unsur kecukupan atau kekayaan yang menjadi sebab wajibnya zakat, sebab zakat
hanya dipungut dari orang-orang kaya. Lebih tepat lagi apabila nisab uang
dijadikan ukuran dalam persoalan ini. Kami telah menetapkannya senilai 85 gram
emas. Jumlah itu setara dengan dua puluh mitsqal sebagaimana disebutkan dalam
berbagai riwayat. Selain itu, masyarakat menerima gaji dan pendapatan mereka
dalam bentuk uang. Oleh karenanya, nisab uang lebih tepat dijadikan sebagai
ukuran.” (Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah li
Ahkamiha wa Falsafatiha fi Dlau’ al-Quran wa as-Sunnah [Beirut: Muassasah
ar-Risalah], vol. 2, h. 513-514)
Pendapat ini dianggap relevan, lantaran gaji, honorarium, upah, dan imbalan jasa profesional pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Atas dasar itu, nisab uang yang disetarakan dengan nilai emas dipandang lebih tepat digunakan sebagai skala zakat penghasilan.
Baca juga: HUKUM ZAKAT ATAS BARANG YANG DIGADAIKAN
Ketentuan Nisab dan Kadar Zakat
Penghasilan
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 juga
menegaskan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya jika
telah mencapai nisab dalam satu tahun (haul).
Sebagaimana nisab zakat mal, nisab zakat
penghasilan juga ditetapkan senilai 85 gram emas, sementara kadar zakat yang
wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Seluruh penghasilan halal yang diperoleh
selama satu tahun dihitung, kemudian dibandingkan dengan harga 85 gram emas
pada saat penghitungan zakat.
Bilamana penghasilan bersih seseorang dalam
satu tahun telah mencapai atau melampaui nisab, maka ia wajib mengeluarkan
zakat sebesar 2,5 persen. Sebaliknya, bila jumlahnya belum mencapai ukuran
nisab, kewajiban zakat penghasilan belum berlaku.
Pemilihan emas sebagai standar nisab ini sesuai dengan karakter penghasilan profesi yang pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Karenanya, zakat penghasilan lebih dekat dengan aturan zakat emas dan perak daripada zakat pertanian yang memiliki karakter perolehan berbeda.
Baca juga: Khutbah Jumat: Zakat yang Membersihkan dan Mensucikan
Waktu Pembayaran dan Ketentuan Zakat
Penghasilan
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 memberikan dua
mekanisme pembayaran zakat penghasilan. Pertama, zakat dapat dikeluarkan pada
saat pendapatan diterima apabila jumlahnya telah mencapai nisab. Kedua, apabila
penghasilan dalam setiap penerimaan belum mencapai nisab, seluruh pendapatan
dikumpulkan selama satu tahun. Setelah itu, jumlah penghasilan bersih dihitung.
Jika nilainya telah mencapai takaran nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Putusan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 secara
langsung mencakup pendapatan pegawai negeri, pegawai swasta, karyawan
perusahaan, pejabat negara, serta pekerja di berbagai sektor. Gaji, honorarium,
upah, dan pendapatan halal lain yang berkaitan dengan pekerjaan termasuk dalam
objek zakat penghasilan.
Namun demikian, penghasilan ini tidak harus
diterima sekaligus, melainkan dapat diakumulasikan dalam satu tahun untuk
menentukan ketercapaian nisab.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Fatwa
MUI Nomor 3 Tahun 2003 memberikan dasar hukum mengenai zakat penghasilan bagi
pegawai, pejabat negara, karyawan, tenaga profesional, dan pekerja bebas.
Setiap penghasilan yang diperoleh melalui
cara halal wajib dizakati bila jumlah penghasilan bersih dalam satu tahun telah
mencapai nisab senilai 85 gram emas. Dan kadar zakat yang wajib dikeluarkan
sebesar 2,5 persen.
Pembayaran zakat dapat dilakukan pada saat
penghasilan diterima jika telah mencapai nisab. Bilamana setiap penerimaan
belum mencapai nisab, maka seluruh penghasilan dapat dikumpulkan selama satu
tahun, kemudian dikeluarkan zakatnya setelah jumlah bersihnya mencapai batas
tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat tetap relevan dalam struktur ekonomi modern. Harus dipahami, bahwa perubahan bentuk pekerjaan dan sumber penghasilan tidak lantas menghilangkan tanggung jawab seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya setelah terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.
*Konten ini merupakan hasil kerja sama Program Diseminasi Dinamika Perzakatan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan MUI Digital, platform media resmi Majelis Ulama Indonesia.