Lewati ke konten utama
Jumat, 25 September 2026 / 13 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
WHO
Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital
Berita

Kemendag Tegaskan Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor, Melainkan Jaminan Kualitas Produk

Kemendag Tegaskan Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor, Melainkan Jaminan Kualitas Produk

/ 13 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 64 dibaca

Jakarta, MUI Digital— Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara penuh pada Oktober 2026 bukanlah sebuah bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.

Kemendag menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk menguatkan jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). 

Bayu meluruskan kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan mitra perdagangan internasional terkait dampak regulasi ini terhadap arus barang masuk. 

Menurutnya, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global, melainkan untuk memberikan kepastian mutu dan perlindungan konsumen.

"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” kata dia.  

Dia mengatakan, berbicara mengenai lartas, Kemendag sudah memiliki aturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Dia menegaskan, wajib halal ini adalah bagian dari penguatan jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya. 

Bayu menjelaskan bahwa standar halal di Indonesia sebenarnya selaras dengan tren pasar global yang semakin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk. 

Di berbagai negara nondominan muslim, kata dia, konsumen kini makin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi. 

Konsepsi halal, menurut Bayu, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan.

Kemendag menilai bahwa pemahaman mengenai kepastian kualitas produk sangat krusial untuk menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif. 

Apalagi,  kata dia, kinerja neraca perdagangan Indonesia saat ini berada dalam posisi yang sangat positif dengan mencatatkan surplus lebih dari 20 miliar dolar AS. 

Dia mengingatkan momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan internasional ini harus tetap dipelihara melalui regulasi yang transparan.

Dia menekankan prinsipnya, para pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, membutuhkan kepastian, keberlangsungan, serta kontinuitas. 

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," tambahnya.


Untuk mendukung kelancaran implementasi tanpa mengganggu arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mengintegrasikan sistem perizinan. 

Integrasi antara sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara penuh berbasis elektronik (paperless) demi memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan (Service Level Agreement / SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.

Selain pembenahan di sektor kesisteman domestik, Kemendag juga memaksimalkan peran 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri, yang terdiri dari Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC). 

Para perwakilan ini telah aktif melakukan diseminasi informasi dan edukasi regulasi wajib halal kepada mitra pemerintah, asosiasi bisnis, serta pelaku usaha di berbagai negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Kemendag optimistis pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan tepat guna dan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok produk berkualitas tinggi di tingkat global, sekaligus memberikan kepastian perlindungan yang memadai bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BAGIKAN: