Lewati ke konten utama
Jumat, 16 Oktober 2026 / 5 Jumadil Awal 1448 H
Jadwal memuat...
Sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: halalmui.org
Khutbah

Khutbah Jumat: Pentingnya Mengonsumsi Makanan dan Minuman Bersertifikat Halal

Khutbah Jumat: Pentingnya Mengonsumsi Makanan dan Minuman Bersertifikat Halal

/ 5 Jumadil Awal 1448 H 14 menit baca 508 dibaca
Admin

Oleh: Admin

Admin Admin Editor: Admin

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Khutbah I

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بَسَطَ لِعِبَادِهِ أَبْوَابَ الْأَرْزَاقِ، وَأَبَاحَ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ، وَجَعَلَ تَحَرِّيَ الْحَلَالِ مِنْ صِدْقِ الْإِيمَانِ وَحِفْظِ الْأَمَانَاتِ، وَحَذَّرَهُمْ مِنَ الْخَبَائِثِ وَأَكْلِ الْحُقُوقِ وَاتِّبَاعِ الشَّهَوَاتِ. نَحْمَدُهُ عَلَى مَا أَوْلَانَا مِنَ النِّعَمِ وَالْهِبَاتِ، وَنَسْتَغْفِرُهُ مِمَّا اقْتَرَفْنَا مِنَ الذُّنُوبِ وَالتَّبِعَاتِ.

وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، شَهَادَةً نَرْجُو بِهَا النَّجَاةَ يَوْمَ تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ وَتُكْشَفُ الْخَفِيَّاتُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، دَعَا إِلَى طِيبِ الْمَكَاسِبِ وَصِدْقِ الْمُعَامَلَاتِ، وَهَدَى أٌمَّتَهُ إِلَى الْوَرَعِ وَاجْتِنَابِ الشُّبُهَاتِ.

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، إِمَامِ الْهُدَى وَقُدْوَةِ الْأُمَنَاءِ وَالثِّقَاتِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أَهْلِ الصِّدْقِ وَالْوَفَاءِ وَالْمَكْرُمَاتِ، وَعَلَى مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ مَا تَعَاقَبَتِ الْأَيَّامُ وَالسَّاعَاتُ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ فِي السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ، وَفِي الْمَطَاعِمِ وَالْمَشَارِبِ وَالْمُعَامَلَاتِ؛ فَإِنَّ مَنْ رَاقَبَ اللَّهَ فِي كَسْبِهِ وَقُوتِهِ، كَانَ أَحْرَى بِالسَّلَامَةِ مِنَ التَّبِعَاتِ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيمِ: (يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ) وقال سبحانه: (يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ)

Jamaah Jumat yang Dirahmati Allah,

Marilah kita memperbarui ketakwaan kepada Allah dengan memperhatikan perkara yang setiap hari begitu dekat dengan kita: makanan yang kita santap dan nafkah yang kita bawa pulang. Di tengah kesibukan kota, sering kali makan menjadi aktivitas yang kita selipkan di antara aktivitas lain. Sarapan sambil berangkat, makan siang di sela rapat, lalu memesan makan malam melalui telepon ketika badan sudah letih. Makanan datang dengan cepat; kesempatan untuk memikirkan asal-usulnya justru semakin sedikit.

Kita tentu ingin memberikan yang terbaik kepada keluarga. Kita memilih makanan yang bersih, membaca tanggal kedaluwarsa, dan berusaha menyesuaikan belanja dengan kemampuan. Dalam perhatian yang baik itu, ada amanah yang perlu terus kita hidupkan: memastikan bahwa yang kita nikmati dibolehkan oleh Allah. Anak yang menunggu makanan di rumah belum dapat memeriksa pemasok daging atau bahan tambahan di dalamnya. Ia menerima dengan percaya. Di situlah kasih sayang orang tua memperoleh bentuk yang sangat nyata: mengusahakan makanan yang halal dengan nafkah yang halal pula.

Ayat yang baru kita dengarkan, mempertemukan dua tuntunan, halalan thayyiban: halal dan baik. Makanan halal harus tetap dijaga kebersihan, keamanan dan kelayakannya. Sesuatu yang boleh dimakan juga perlu dikonsumsi secara wajar, dengan memperhatikan keadaan tubuh. Allah berfirman, yang artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).

Maka berdasarkan prinsip tersebut, perhatian terhadap sertifikat halal harus berjalan bersama perhatian terhadap kesehatan dan kesederhanaan. Artinya, masing-masing mempunyai tempat dalam tanggung jawab kita.

Lebih dalam lagi, Allah menghubungkan makanan dengan pengabdian. Kepada para rasul, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51)

Penyandingan antara makanan yang baik dan amal saleh ini mengajak kita memandang makanan sebagai bagian dari kehidupan beragama. Tenaga untuk bekerja, melayani orang tua, mendidik anak, dan menunaikan shalat perlu ditopang oleh sesuatu yang kita peroleh dengan benar. Kesalehan yang kita harapkan tumbuh dalam rumah tangga patut kita usahakan sejak mencari penghasilan, memilih belanja, sampai menghidangkan makanan.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Dalam hadis yang sama, beliau menyebut seorang lelaki yang menempuh perjalanan panjang, kusut rambutnya, berdebu tubuhnya, dan mengangkat kedua tangan sambil memohon, “Ya Rabb, ya Rabb….” Kemudian beliau bersabda:

وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi asupan dari yang haram. Maka bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR Muslim)[1]

Betapa dekat peringatan ini dengan kehidupan kita. Kita bekerja keras, pulang dalam keadaan lelah, lalu berdoa agar Allah memudahkan urusan keluarga. Hadis ini mengajak kita menyertai doa dengan pemeriksaan diri: adakah hak orang lain yang masih kita tahan? Adakah penghasilan yang kita anggap benar hanya karena semua orang di lingkungan kerja melakukannya? Adakah makanan yang sudah jelas bermasalah, tetapi tetap kita beli karena murah atau disukai keluarga?

Asupan haram merupakan penghalang terkabulnya doa. Namun demikian, di sini perlu dipahami pula, hadis tersebut tidak memberi kita hak untuk menilai bahwa setiap orang yang sedang diuji pasti memakan yang haram. Sebab, para nabi pun mengalami ujian yang berat.

Arah peringatan dalam hadis tersebut tidak lain adalah untuk memperbaiki diri, sekaligus tetap berharap kepada rahmat Allah. Bila ada yang keliru dalam nafkah kita, pintu taubat terbuka. Bersegeralah menghentikan pelanggarannya, sesali perbuatannya, dan kembalikan hak yang menjadi milik orang lain.

Jamaah yang Dimuliakan Allah SWT,

Untuk menjaga kehalalan dengan benar, kita perlu memahami apa yang sebenarnya harus dijaga. Imam al-Ghazali menjelaskan dalam Ihya’ ‘Ulumiddin:

الْمَالُ إِنَّمَا يَحْرُمُ إِمَّا لِمَعْنًى فِي عَيْنِهِ أَوْ لِخَلَلٍ فِي جِهَةِ اكْتِسَابِهِ

“Harta menjadi haram karena sifat yang terdapat pada bendanya, atau karena cacat pada cara memperolehnya.”[2]

Penjelasan ini membuat perhatian kita utuh. Ada bahan yang memang diharamkan, seperti daging babi dan khamr (minuman keras dan narkoba). Ada hewan yang jenisnya halal, tetapi dagingnya baru boleh dimakan setelah memenuhi ketentuan penyembelihan, seperti sapi dan ayam. Ada pula makanan yang bahan dan prosesnya halal, tetapi seseorang memperolehnya dengan mencuri atau membeli menggunakan harta yang bukan haknya.

Maka tulisan “tidak mengandung babi” sebenarnya belum menjelaskan seluruh keadaan sebuah produk. Pada daging ayam, misalnya, kita masih perlu memperhatikan penyembelihannya. Pada pangan olahan, kita perlu mengetahui asal bahan tambahan dan proses yang dapat memengaruhi kehalalannya. Nama bahan yang asing juga tidak dengan sendirinya berarti haram. Gelatin, pengemulsi, dan perisa harus dinilai berdasarkan bahan asal serta prosesnya, bukan berdasarkan mudah atau sulitnya kita mengucapkan namanya.

Majelis Ulama Indonesia, melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, menetapkan: Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih. Ketentuan itu menunjukkan bahwa jenis hewan saja belum cukup. Fatwa tersebut juga mengatur penyembelih, alat, proses pemotongan, serta penanganan daging sesudahnya. Pemingsanan yang dibolehkan mempunyai syarat, antara lain tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen. Dengan demikian, pemeriksaan halal memang membutuhkan pengetahuan dan keahlian.[3]

Dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, MUI juga menaruh perhatian pada penelusuran bahan dan proses, termasuk media yang dipakai untuk pertumbuhan mikroba dalam produksi pangan.[4] Hal ini menjelaskan mengapa penilaian tidak selalu selesai dengan melihat rupa makanan di meja. Ada bahan yang bekerja selama produksi, meskipun konsumen tidak dapat mengenalinya melalui rasa dan warna.

Perhatian terhadap proses itu juga tampak dalam keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islamiy ad-Duwaliy, sebuah lembaga fiqih internasional di bawah Organisasi Kerja Sama Islam. Keputusan Nomor 210 Tahun 2015 membahas “istihalah”, yakni perubahan hakikat suatu bahan menjadi bahan lain dengan sifat dan karakteristik berbeda. Majma’ membedakan perubahan yang sempurna dari perubahan sebagian, serta menegaskan perlunya ukuran yang diakui para ahli.[5]

Jadi, pernyataan “sudah diolah” belum cukup untuk menetapkan hukum. Dengan kata lain, perubahan yang terjadi harus benar-benar diketahui. Perincian penerapannya pun dapat berbeda di antara lembaga fatwa. Karenanya, konsumen tidak dibebani memutuskan sendiri persoalan tersebut hanya dari informasi singkat di media sosial.

Di sinilah sertifikasi halal menjadi penting bagi kehidupan perkotaan. Seporsi makanan dapat melibatkan rumah potong, pabrik bumbu, gudang, dapur produksi, dan beberapa pemasok. Kita tidak mungkin memeriksa semuanya seorang diri. Pemeriksaan oleh pihak yang berwenang serta penetapan kehalalan melalui mekanisme yang berlaku membantu kita memperoleh dasar kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat halal memberi informasi tentang produk dalam cakupannya; ia tidak menilai seluruh amal pemilik usaha atau menyucikan semua sumber penghasilannya.

Karena itu, memilih makanan dan minuman bersertifikat halal merupakan ikhtiar penting untuk menunaikan kewajiban mengonsumsi yang halal, terutama pada produk olahan yang bahan serta prosesnya tidak kita saksikan. Kehati-hatian ini mempunyai jalan yang praktis: periksa identitas produk, pastikan sertifikatnya benar-benar berkaitan dengan produk tersebut, dan mintalah penjelasan dengan sopan bila ada informasi yang belum jelas.

Hadirin Rahimakumullah,

Agama juga membimbing kita bahwa ketelitian melahirkan ketenteraman. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara samar yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara samar, ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR Muslim)[6]

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perkara yang samar itu tidak jelas kehalalan atau keharamannya bagi banyak orang. Tentang jalan mengetahui hukumnya, beliau mengatakan:

وَأَمَّا الْعُلَمَاءُ فَيَعْرِفُونَ حُكْمَهَا بِنَصٍّ أَوْ قِيَاسٍ أَوِ اسْتِصْحَابٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ

“Adapun para ulama, mereka mengetahui hukumnya melalui nas, kias, istishhâb, atau cara lainnya.”[7]

Sesuatu yang belum kita ketahui tidak berarti selamanya tidak dapat diketahui. Jalan keluarnya adalah mencari penjelasan kepada orang yang berilmu dan mengetahui keadaan produknya.

Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, lembaga fatwa Mesir, dalam Fatwa Nomor 3452 tentang daging impor, menjelaskan syarat jenis hewan, penyembelihan, dan penyembelihnya. Fatwa itu juga mengakui dasar pengetahuan yang bersifat dugaan kuat dan informasi dari pihak yang layak diterima keterangannya. Mengenai keterangan penyembelihan, dinyatakan:

وَكِتَابَةُ عِبَارَةِ مَذْبُوحٌ عَلَى الطَّرِيقَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ تُعَدُّ شَكْلًا مِنْ أَشْكَالِ إِخْبَارِ مَنْ هُوَ أَهْلٌ لِلذَّكَاةِ

“Pencantuman keterangan ‘disembelih menurut tata cara Islam’ merupakan salah satu bentuk pemberitahuan dari pihak yang memenuhi syarat penyembelihan.” [8]

Penjelasan tersebut berlaku dalam konteks syarat-syarat yang diterangkan fatwa itu. Ia mengajarkan bahwa seseorang tidak harus menyaksikan setiap penyembelihan agar dapat menerima keterangan yang layak dipercaya.

Di Indonesia, sertifikasi resmi menyediakan mekanisme untuk membangun dan memeriksa kepercayaan tersebut. Apabila terdapat bukti nyata pelanggaran, tentu bukti itu harus ditindaklanjuti. Namun, kemungkinan yang hanya kita bayangkan tidak layak dijadikan dasar untuk mencurigai semua makanan.

Makanan yang belum bersertifikat tidak otomatis haram zatnya. Di sisi lain, pelaku usaha yang termasuk cakupan kewajiban sertifikasi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Hukum bahan makanan dan kewajiban pengurusan sertifikat perlu dipahami pada tempatnya.

Jangan sampai kita meremehkan pemeriksaan halal. Jangan pula kita merusak nama baik warung tetangga hanya karena belum melihat sertifikatnya. Kita dapat bertanya, mendorong pengurusan, dan membantu mencari pendampingan tanpa mempermalukan orang yang sedang berusaha mencari nafkah.

Allah mengingatkan agar manusia tidak sembarangan mengatakan, “Ini halal dan ini haram,” sehingga mengada-adakan kedustaan atas nama Allah (QS. al-Nahl: 116). Peringatan ini patut menemani jari kita ketika hendak meneruskan kabar di grup percakapan. Sebuah tuduhan dapat menyebar dalam beberapa menit, sedangkan kepercayaan yang rusak belum tentu pulih setelah kita menghapus pesannya. Kesungguhan menjaga makanan perlu disertai kesungguhan menjaga kehormatan sesama.

Jamaah Jumat yang Dirahmati Allah,

Saat ini kita berada di ujung akhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Batas penahapan itu adalah 17 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

BPJPH menegaskan pelaksanaan kewajiban tahap tersebut akan dimulai pada 18 Oktober 2026.[9] Kesempatan ini patut kita gunakan untuk memperkuat kesiapan, terutama dengan membantu saudara-saudara kita yang usahanya masih kecil.

Kewajiban administratif dalam perlindungan konsumen mempunyai kaitan dengan tanggung jawab keagamaan. Allah memerintahkan ketaatan kepada-Nya, kepada Rasul, dan kepada pemegang urusan di antara kita dalam surat An-Nisa’ ayat 59. Rasulullah SAW memberikan batasnya:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang baik.” (HR Bukhari dan Muslim)[10]

Aturan yang sah untuk melindungi konsumen dan mendukung pelaksanaan syariat patut ditaati sesuai ketentuannya. Tanggung jawab itu berjalan dua arah. Pelaku usaha berkewajiban jujur dan patuh, sementara penyelenggara layanan wajib melayani dengan adil, jelas, dan amanah.

Saudara kita yang menjual sarapan sejak subuh perlu memperoleh bimbingan yang bisa dijalankan. Pengurus masjid, lembaga pendidikan, dan warga yang mempunyai kemampuan dapat membantu mempertemukan mereka dengan pendamping halal yang berwenang. Dengan begitu, ajakan menjaga halal hadir sebagai pertolongan yang terasa.

Jamaah Jumat yang Dirahmati Allah,

Kepada saudara-saudara kami yang mengelola warung, katering, toko roti, rumah makan, dan usaha pangan, sungguh besar kepercayaan yang dititipkan kepada saudara. Pembeli tidak menyaksikan apa yang terjadi di dapur. Ketika ia menyerahkan uang, ia sekaligus mempercayakan makanan yang akan masuk ke tubuhnya dan keluarganya. Menjaga bahan, pemasok, peralatan, serta informasi produk merupakan bagian dari menunaikan kepercayaan itu. Sesudah sertifikat diperoleh, kehalalan harus terus dijaga; perubahan bahan atau proses perlu dilaporkan dan ditangani sesuai ketentuan.[11]

Rasulullah SAW pernah memeriksa setumpuk bahan makanan yang dijual. Beliau mendapati bagian yang basah tersembunyi di dalamnya. Pemiliknya menjelaskan bahwa makanan itu terkena hujan. Beliau menegur agar bagian basah diletakkan di atas sehingga orang dapat melihatnya, lalu bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Barang siapa berbuat curang, ia tidak mengikuti jalanku.” (HR Muslim)[12]

Lihatlah perhatian Rasulullah terhadap hak pembeli untuk mengetahui keadaan barang. Pada zaman kita, amanah yang sama hadir dalam keterangan bahan, label, dan klaim halal. Menyembunyikan perubahan bahan atau menggunakan pengakuan halal yang tidak berhak digunakan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan. Keuntungan yang diperoleh dari ketidaktahuan pembeli kelak tetap harus dipertanggungjawabkan kepada Allah.

Adapun kita yang menjadi pembeli, mari dukung usaha yang jujur dan berupaya memenuhi ketentuan halal. Untuk belanja keluarga, jamuan kantor, kegiatan sekolah, atau konsumsi masjid, masukkan kejelasan halal sebagai pertimbangan sejak memilih penyedia makanan. Jangan menunggu hidangan datang baru mempersoalkannya. Perhatian yang direncanakan sejak awal lebih bermanfaat bagi semua pihak.

Hadirin yang Dimuliakan Allah

Sebelum khutbah ini kita akhiri, marilah kita kembali kepada diri sendiri. Ada bagian dari halal yang tidak dapat diselesaikan oleh sertifikat produsen: dari mana uang belanja kita berasal. Restoran dapat menjaga dapurnya, tetapi kita sendirilah yang harus menjaga cara memperoleh penghasilan.

Jangan sampai kita begitu teliti membaca komposisi makanan, sementara masih membenarkan suap, mengambil hak rekan kerja, memalsukan tagihan, atau menunda pembayaran yang sudah wajib dan mampu kita tunaikan.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini perlu kita bawa pulang ke kantor, ke toko, dan ke tempat kita mencari nafkah. Bila ada hak orang lain dalam harta kita, jalan memperbaikinya ialah menunaikan hak tersebut. Menghidangkan makanan yang lezat kepada keluarga tidak menggugurkan kewajiban mengembalikan harta yang diambil secara zalim. Cinta kepada keluarga justru menguatkan keberanian kita untuk memperbaiki sumber nafkah, meskipun harus mengurangi sesuatu yang selama ini biasa dinikmati.

Kita mungkin belum dapat menyediakan semua yang diinginkan anak-anak. Akan tetapi, kita dapat berusaha memberi mereka teladan tentang batas yang harus dihormati. Ketika orang tua menolak keuntungan yang tidak benar, anak belajar bahwa ada sesuatu yang lebih berharga daripada kesempatan menambah uang. Ketika pedagang tetap jujur meskipun pembeli tidak mengawasi, ia sedang memelihara kepercayaan yang membuat kehidupan bersama menjadi tenteram.

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah,

Sepulang dari masjid nanti, mari mulai dari sesuatu yang nyata: memeriksa satu produk yang biasa kita beli, menanyakan satu bahan yang memang belum jelas, membantu satu pelaku usaha mengurus kehalalannya, atau menyelesaikan satu hak orang lain yang masih menjadi tanggungan kita.

Kitab berharap, semoga Allah menerima ikhtiar kecil itu, melapangkan rezeki kita melalui jalan yang baik, dan menjadikan makanan di rumah kita sebagai nikmat yang kita syukuri dengan ketaatan.

Semoga tangan yang membawa pulang nafkah kepada keluarga adalah tangan yang bersih dari kezaliman, dan hati yang menikmati rezeki itu senantiasa mengingat kemurahan Allah. Amin.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.

أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، فَاسْتَغْفِرُوهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.

Khutbah II

الْحَمْدُ لِلَّهِ الْوَاسِعِ عَطَاؤُهُ، الْعَظِيمِ إِحْسَانُهُ، الَّذِي أَحَلَّ لَنَا الطَّيِّبَ مِنَ الْأَقْوَاتِ، وَدَعَانَا إِلَى شُكْرِهِ بِحِفْظِ الْحُقُوقِ وَأَدَاءِ الْأَمَانَاتِ. نَحْمَدُهُ عَلَى سَوَابِغِ النِّعَمِ وَالْبَرَكَاتِ، وَنَسْتَعِينُهُ عَلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي وَالشُّبُهَاتِ، وَنَسْتَغْفِرُهُ مِنَ الزَّلَلِ فِي الْأَقْوَالِ وَالتَّصَرُّفَاتِ.

وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، الْمُطَّلِعُ عَلَى السَّرَائِرِ وَالْخَفِيَّاتِ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، الْمَبْعُوثُ بِالْهُدَى وَالْبَيِّنَاتِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، أُولِي الْفَضْلِ وَالْمَكْرُمَاتِ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ؛ فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي أَقْوَاتِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ، وَفِي أَهْلِيكُمْ وَعِيَالِكُمْ، وَأَدُّوا إِلَى النَّاسِ حُقُوقَهُمْ، وَلَا تَجْعَلُوا حَاجَتَكُمْ إِلَى الرِّزْقِ ذَرِيعَةً إِلَى الْعُدْوَانِ. وَاعْلَمُوا أَنَّ مَا عِنْدَ اللَّهِ لَا يُطْلَبُ بِمَعْصِيَتِهِ، وَأَنَّ صِدْقَ التَّوَكُّلِ يَقْتَضِي الْأَخْذَ بِالْأَسْبَابِ مَعَ حِفْظِ حُدُودِهِ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ).

وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ، فَقَالَ عَزَّ مِنْ قَائِلٍ: (إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا).

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.

اللَّهُمَّ ارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ، الْأَئِمَّةِ الْمَهْدِيِّينَ: سَيِّدِنَا أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، وَسَيِّدِنَا عُمَرَ الْفَارُوقِ، وَسَيِّدِنَا عُثْمَانَ ذِي النُّورَيْنِ، وَسَيِّدِنَا عَلِيٍّ الْمُرْتَضَى، وَعَنْ سَائِرِ أَصْحَابِ نَبِيِّكَ أَجْمَعِينَ، وَعَنْ آلِ بَيْتِهِ الطَّيِّبِينَ الطَّاهِرِينَ، وَعَنِ التَّابِعِينَ وَتَابِعِيهِمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا الِاقْتِدَاءَ بِهِمْ فِي صِدْقِ الْإِيمَانِ، وَالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ، وَالْجُودِ وَالْعِفَّةِ وَحِفْظِ الْأَمَانَاتِ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِينَا وَلِمَشَايِخِنَا وَلِمَنْ لَهُ حَقٌّ عَلَيْنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ. اللَّهُمَّ أَطِبْ مَكَاسِبَنَا وَمَطَاعِمَنَا وَمَشَارِبَنَا، وَطَهِّرْ قُلُوبَنَا مِنَ الطَّمَعِ، وَأَيْدِيَنَا مِنَ الْخِيَانَةِ، وَأَلْسِنَتَنَا مِنَ الْكَذِبِ وَالْبُهْتَانِ. وَأَعِنَّا عَلَى رَدِّ الْمَظَالِمِ إِلَى أَهْلِهَا، وَأَدَاءِ الْحُقُوقِ إِلَى أَصْحَابِهَا، قَبْلَ أَنْ نَلْقَاكَ يَوْمَ الْحِسَابِ.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِلتُّجَّارِ الصَّادِقِينَ، وَالْعُمَّالِ الْمُخْلِصِينَ، وَالسَّاعِينَ فِي أَرْزَاقِهِمْ بِالْحَلَالِ، وَيَسِّرْ لِأَصْحَابِ الْمَتَاجِرِ وَالْمَشَارِيعِ الصَّغِيرَةِ أَسْبَابَ الْكِفَايَةِ وَالْعَفَافِ. وَوَفِّقِ الْقَائِمِينَ عَلَى فَحْصِ الْأَغْذِيَةِ وَبَيَانِ أَحْكَامِهَا لِلدِّقَّةِ وَالْأَمَانَةِ، وَاجْعَلْ عِلْمَهُمْ وَعَمَلَهُمْ سَبَبًا لِحِفْظِ الدِّينِ وَسَلَامَةِ الْعِبَادِ.

اللَّهُمَّ أَطْعِمْ جَائِعَنَا، وَاقْضِ دَيْنَ مَدِينِنَا، وَاشْفِ مَرِيضَنَا، وَارْحَمْ ضَعِيفَنَا، وَاجْعَلْنَا عَوْنًا لِذَوِي الْحَاجَاتِ. اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ سَعَةَ الرِّزْقِ فِتْنَةً لَنَا، وَلَا ضِيقَهُ سَبَبًا لِقُنُوطِنَا، وَارْزُقْنَا فِي السَّعَةِ شُكْرًا، وَفِي الشِّدَّةِ صَبْرًا، وَفِي كُلِّ حَالٍ قَلْبًا مُنِيبًا.

اللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِلْعَدْلِ وَالسَّدَادِ، وَأَعِنْهُمْ عَلَى حِفْظِ الْحُقُوقِ وَرِعَايَةِ مَصَالِحِ الْعِبَادِ. اللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا إِنْدُونِيسِيَا، وَأَدِمْ عَلَيْهَا الْأَمْنَ وَالسَّلَامَ، وَادْفَعْ عَنْهَا وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ الْبَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفِتَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ. وَانْصُرِ الْمَظْلُومِينَ، وَفَرِّجْ كُرُوبَ الْمَكْرُوبِينَ، وَأَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِينَ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللَّهِ، (إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ). فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.

 

Referensi

[1] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab az-Zakah, Bab Qabul ash-Shadaqah min al-Kasb ath-Thayyib wa Tarbiyatiha, hadis no. 1015, dari Abu Hurairah. Pengharaman asupan merupakan penghalang pengabulan doa. Naskah tidak menyimpulkan bahwa semua doa orang berdosa pasti ditolak atau bahwa setiap musibah membuktikan adanya penghasilan haram.

[2] Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Kitab al-Halal wa al-Haram, bab pertama, bagian Ashnaf al-Halal wa Madakhiluh.

[3] Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, 2 Desember 2009, ketentuan hukum bagian kedua, butir 1–6; Himpunan Fatwa MUI, hlm. 706–708 (halaman 10–12). Kutipan langsung delapan kata terdapat pada butir 1.b. Standar sertifikasi MUI tentang penyembelihan dan fatwa Mesir tentang sembelihan Ahli Kitab tidak disamakan karena keduanya mempunyai konteks pembahasan yang berbeda.

[4] Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, 25 Mei 2003, bagian kelima, Media Pertumbuhan, hlm. 657. Pemakaian dalam khutbah terbatas pada perhatian fatwa terhadap penelusuran bahan dan proses. Ketentuan teknis alkohol maupun masa berlaku dokumen dalam fatwa lama tidak dijadikan penjelasan regulasi terkini.

[5] Majma’ al-Fiqh al-Islami ad-Duwali, Keputusan Nomor 210 (22/6), tentang Al-Istihalah wa al-Istihlak fi al-Mawadd al-Idhafiyyah fi al-Ghidza’ wa ad-Dawa’, sidang ke-22, Kuwait, 22–25 Maret 2015, bagian pertama. Uraian khutbah merupakan parafrasa terbatas tentang definisi perubahan sempurna dan peran ahli. Keputusan ini tidak dipakai untuk mengklaim bahwa semua gelatin atau semua perubahan kimia otomatis memenuhi standar halal Indonesia.

[6] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al-Musaqah, Bab Akhdz al-Halal wa Tark asy-Syubuhat, hadis no. 1599, dari an-Nu’man bin Basyir. Kutipan dalam khutbah merupakan bagian awal hadis dengan redaksi Muslim. Riwayat semakna terdapat dalam Shahih al-Bukhari, no. 52.

[7] Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Kitab al-Musaqah, Bab Akhdz al-Halal wa Tark asy-Syubuhat, penjelasan atas hadis no. 1599, paragraf yang dimulai dengan “wa amma al-musytabihat”. Rujukan menggunakan nama kitab, bab, nomor hadis, dan awal paragraf agar kutipan dapat dilacak tanpa bergantung pada perbedaan paginasi antar-edisi.

[8] Amanat al-Fatwa, Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah, Hukm Akl al-Luhum al-Mustawradah, Fatwa Nomor 3452, 12 Desember 2011. Nomor 13022 dalam alamat situs adalah identitas halaman, bukan nomor fatwa.

[9] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 160 ayat (2), menetapkan akhir penahapan UMK pada 17 Oktober 2026 untuk kelompok produk yang disebutkan dalam khutbah. BPJPH, “Wajib Halal Oktober 2026 Dilaksanakan Tepat Waktu sesuai Amanat Undang-undang,” menegaskan implementasi pada 18 Oktober 2026. Cakupan ini tidak berarti semua kategori produk mempunyai jadwal seragam. Penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat merupakan fungsi yang berbeda: BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan penetapan kehalalan oleh otoritas yang ditentukan regulasi sesuai jalurnya.

[10] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Akhbar al-Ahad, hadis no. 7257; Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, hadis no. 1840, dari Ali bin Abi Thalib. Dasar Alquran: QS. An-Nisa’ [4]: 59. Penerapan pada kepatuhan terhadap jaminan produk halal merupakan penalaran atas ketaatan dalam perkara yang baik, bukan kutipan fatwa khusus MUI atau Dar al-Ifta’ tentang PP 42/2024.

[11] BPJPH, “Kepala BPJPH: Setelah Bersertifikat Halal, Pelaku Usaha Wajib Terapkan Sistem Jaminan Produk Halal.” Penjelasan resmi merinci kewajiban menjaga kehalalan, pemisahan proses halal dan tidak halal, serta pelaporan dan pembaruan akibat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal sesuai PP 42/2024.

[12] Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab Qaul an-Nabi Man Ghasysyana fa Laisa Minna, hadis no. 102, dari Abu Hurairah. Redaksi penutup riwayat ini adalah “man ghasysya fa laisa minni”. Terjemahan dalam khutbah mengungkapkan teguran atas perilaku yang menyelisihi tuntunan Nabi, bukan penetapan keluarnya pelaku dari Islam.

*Ayat pada khutbah kedua: QS. Al-Baqarah [2]: 172; QS. Al-Ahzab [33]: 56; QS. Al-Hasyr [59]: 10; QS. Al-Baqarah [2]: 201; dan QS. An-Nahl [16]: 90.

Google Ads
BAGIKAN:
Google Ads