Wajib Halal tak Cuma Makanan dan Minuman, MUI Ingatkan Produsen Barang Gunaan
Wajib Halal tak Cuma Makanan dan Minuman, MUI Ingatkan Produsen Barang Gunaan
Jakarta, MUI Digital— Majelis Ulama Indonesia (MUI)meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memperluas serta memasifkan sosialisasi jaminan produk halal, khususnya pada sektor industri barang gunaan.
Hal ini dinilai sangat mendesak mengingat pelaksanaan regulasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) semakin dekat, sementara masih banyak pelaku usaha non-makanan yang belum memahami mekanisme sertifikasinya.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dalam acara Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Kiai Cholil mengungkapkan bahwa persepsi masyarakat dan dunia usaha terhadap konsep halal selama ini masih terfokus secara sempit pada produk makanan dan minuman semata.
Padahal, cakupan Wajib Halal Oktober 2026 turut melingkupi barang gunaan yang melekat pada tubuh manusia, seperti produk berbahan kulit, kosmetik, hingga obat-obatan.
"Banyak orang yang memaknai halal itu hanya sebatas pada makanan. Ketika sertifikasi sepatu, ada yang bilang 'lu mau makan sepatu?'. Karena dianggapnya halal itu hanya soal makanan," ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini membeberkan bahwa MUI belakangan ini kerap menerima audiensi dari para pelaku usaha dan pengimpor barang gunaan, seperti pengusaha sepatu, yang mengaku kebingungan serta meraba-raba terkait teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang kian dekat.
Kiai Cholil menuturkan dirinya didatangi oleh pebisnis-pebisnis sepatu. Banyak soal impor, ada lebih dari 25 produsen sepatu yang kebingungan untuk menghadapi pemberlakuan aturan ini, bagaimana mereka melakukan sertifikasi. Sementara ketentuannya itu masih mereka meraba-raba.
“Ini perlu sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku industri dan juga kepada masyarakat sebagai konsumen," terangnya.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa penerapan standar halal pada barang gunaan memiliki esensi yang berbeda dengan produk konsumsi.
Jika pada makanan aspek utamanya adalah halalan thoyyiban (halal dan baik), maka pada barang gunaan seperti sepatu dan jaket, titik beratnya berada pada perlindungan konsumen Muslim dari keterpaparan bahan najis, seperti penggunaan kulit babi atau proses penyamakan yang tidak sesuai syariat.
Guna memastikan implementasi aturan berjalan mulus tanpa mengganggu roda perekonomian dan rantai pasok industri, MUI mendorong pemerintah untuk bergerak cepat memberikan kepastian aturan serta panduan teknis yang jelas.
Dia menekankan yang harus dilakukan adalah bagaimana ini bisa tersosialisasi, kemudian dapat dipraktikkan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Standarnya seperti apa? Polanya seperti apa? Penggunaan istilah halal ini untuk memudahkan masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh," kata dia.
Melalui sosialisasi yang masif dan inklusif, MUI berharap seluruh elemen industri, baik produsen lokal maupun importir dapat memenuhi ketentuan halal compliance secara tepat waktu sebelum tenggat Wajib Halal Oktober 2026 resmi diberlakukan.