Lewati ke konten utama
Rabu, 15 Juli 2026 / 29 Muharam 1448 H
Jadwal memuat...
Paradigma Islam

Telaah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hukuman Mati dan Relevansinya terhadap Tindak Pidana Korupsi

11 menit baca 135 dibaca
Telaah Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hukuman Mati dan Relevansinya terhadap Tindak Pidana Korupsi
Dokumen Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/Munas Vii/Mui/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Foto: MUI Digital
Bagikan:

Jakarta, MUI Digital — Tindak pidana korupsi di Indonesia terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks dan dampak yang semakin luas. Sejumlah kasus bahkan melibatkan pejabat negara, aparat penegak hukum, serta tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan.

Fenomena demikian ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, melemahkan institusi hukum, dan mengganggu kehidupan sosial masyarakat.

Di tengah meningkatnya desakan agar negara menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi, wacana penerapan hukuman mati kembali mengemuka.

Pembahasan ini pada dasarnya telah dikaji dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VII MUI di Jakarta pada 26–29 Juli 2005.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa Islam mengakui keberadaan hukuman mati dalam tindak pidana hudud, qishash, dan ta’zir. MUI juga menyatakan dengan tegas bahwa negara boleh melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

Baca juga: Hukuman Mati dalam Tindak Pindana Tertentu

Latar Belakang Fatwa MUI

MUI menerbitkan fatwa ini sebagai respons terhadap perdebatan di tengah masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Pada satu sisi, sebagian masyarakat memandang hukuman mati bertentangan dengan hak hidup. Di sisi lain, negara menghadapi berbagai kejahatan berat yang mengancam ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MUI menilai bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman paling berat yang dapat diterapkan terhadap kejahatan berat. Ketegasan hukum dipandang perlu untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban negara dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerusakan besar.

Dengan demikian, pendekatan MUI tidak hanya bertumpu pada aspek pembalasan terhadap pelaku, namun juga mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat secara luas.

Hukuman mati ditempatkan sebagai salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan negara dalam kondisi tertentu ketika suatu kejahatan telah menimbulkan ancaman yang sangat serius.

Baca juga: Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi) dan Hadiah Kepada Pejabat

Landasan Alquran dalam Argumentasi Fatwa

Majelis Ulama Indonesia membangun argumentasi hukumnya melalui sejumlah ayat Alquran. Salah satu ayat yang menjadi dasar ialah firman Allah dalam surat Al-Ma’idah ayat 32:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS. al-Ma’idah: 32)

Ayat di atas menegaskan besarnya kehormatan jiwa manusia. Pada saat yang sama, ayat itu memberikan pengecualian terhadap larangan membunuh apabila seseorang melakukan pembunuhan atau menimbulkan kerusakan di muka bumi.

Konsep fasād fī al-ardh atau kerusakan di muka bumi kemudian menjadi salah satu unsur penting dalam memahami jenis kejahatan berat yang dapat dikenai hukuman sangat tegas.

Bidang Fatwa MUI juga merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 178 mengenai kewajiban qishash dalam kasus pembunuhan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. al-Baqarah: 178)

Di samping itu, surat Al-Isra’ ayat 33 melarang pembunuhan terhadap jiwa yang dimuliakan Allah, kecuali berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh hukum:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

Artinya: “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33)

Rangkaian ayat di atas menunjukkan bahwa hukum Islam sangat melindungi kehidupan manusia. Hukuman mati tidak dapat diterapkan secara sewenang-wenang, sehingga hanya dapat diberlakukan berdasarkan alasan hukum yang sah dan terhadap kejahatan yang memenuhi kriteria tertentu.

MUI turut mencantumkan surat Al-Hujurat ayat 9 yang memerintahkan kaum muslim menghadapi kelompok yang melakukan penganiayaan hingga mereka kembali kepada ketentuan Allah. Ayat ini memperkuat prinsip bahwa negara memiliki kewajiban menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Sekjen MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Ada Sejak 2005

Hadis sebagai Dasar Pemberian Hukuman Berat

Selain ayat Alquran, MUI mengutip sejumlah hadis Rasulullah SAW. Salah satunya ialah hadis yang diriwayatkan dari Dailam al-Himyari mengenai kelompok yang terus mengonsumsi minuman memabukkan dan tidak mau meninggalkannya meskipun telah mendapatkan larangan. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW mula-mula memerintahkan agar minuman yang memabukkan dijauhi.

Ketika Dailam menyampaikan bahwa masyarakat tetap tidak mau meninggalkannya, Rasulullah SAW memerintahkan tindakan tegas terhadap mereka.

عَنْ دَيْلَمِ الْحِمْيَرِيِّ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم؛ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ بَارِدَةٍ، نُعَالِجُ بِهَا عَمَلاً شَدِيدًا، وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ، نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلادِنَا. قَالَ: هَلْ يُسْكِرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: فَاجْتَنِبُوهُ. قَالَ: ثُمَّ جِئْتُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ. فَقَالَ: هَلْ يُسْكِرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ قَالَ: فَاجْتَنِبُوهُ. قُلْتُ: إِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَاقْتُلُوهُمْ

Artinya: “Dari Dailam al-Himyari, ia berkata: ‘Aku bertanya kepada Rasulullah SAW Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tinggal di daerah yang dingin dan melakukan pekerjaan yang berat. Kami membuat minuman dari gandum ini untuk menguatkan tubuh dalam menjalankan pekerjaan dan menghadapi dinginnya negeri kami.’ Beliau bertanya: ‘Apakah minuman itu memabukkan?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda: ‘Jauhilah minuman itu.’ Kemudian aku datang lagi menghadap beliau dan menyampaikan hal yang sama. Beliau kembali bertanya: ‘Apakah minuman itu memabukkan?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda: ‘Jauhilah minuman itu.’ Aku berkata, ‘Sesungguhnya orang-orang tidak mau meninggalkannya.’ Beliau bersabda: ‘Apabila mereka tetap tidak mau meninggalkannya, maka perangilah (bunuhlah) mereka.’” (HR. Ahmad)

Hadis di atas digunakan untuk menunjukkan bahwa pengulangan kejahatan yang tidak dapat dihentikan dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman berat.

Fokusnya bukan hanya pada satu perbuatan yang dilakukan sekali, tetapi pada perilaku kriminal yang dilakukan terus-menerus dan menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat.

MUI juga merujuk pada hadis yang menjelaskan tiga keadaan yang menyebabkan darah seorang muslim dapat ditumpahkan berdasarkan hukum, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah, pembunuhan yang kemudian dijatuhi hukuman qishash, serta tindakan meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah kaum muslim.

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثَ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Artinya: “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang telah menikah kemudian berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah kaum muslim.” (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pada dasarnya jiwa seorang muslim terlindungi. Namun demikian, hukuman mati tetap dapat diberlakukan dalam perkara-perkara tertentu yang telah memiliki dasar hukum yang tegas.

Baca juga: Mengapa Fatwa MUI Dominan Mazhab Syafii? Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh

Hukuman Mati sebagai Sanksi Ta’zir dan Siyasah Syar’iyyah

Salah satu landasan penting dalam fatwa MUI ialah pendapat Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Ia menjelaskan bahwa orang yang kerusakannya tidak dapat dicegah kecuali dengan hukuman mati dapat dijatuhi hukuman tersebut.

وَمَنْ لَمْ يَنْدَفِعْ فَسَادُهُ فِي الْأَرْضِ إِلَّا بِالْقَتْلِ قُتِلَ، مِثْلَ الْمُفَرِّقِ لِجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ، وَالدَّاعِي إِلَى الْبِدَعِ فِي الدِّينِ... وَالْخُلَاصَةُ: أَنَّهُ يَجُوزُ الْقَتْلُ سِيَاسَةً لِمُعْتَادِي الْإِجْرَامِ، وَمُدْمِنِي الْخَمْرِ، وَدُعَاةِ الْفَسَادِ، وَمُجْرِمِي أَمْنِ الدَّوْلَةِ، وَنَحْوِهِمْ

Artinya: “Setiap orang yang kerusakannya di muka bumi tidak dapat dicegah kecuali dengan hukuman mati dapat dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu dapat diterapkan sebagai kebijakan penguasa terhadap orang-orang yang terbiasa melakukan kejahatan, pecandu minuman keras, penggerak kerusakan, pelaku kejahatan yang mengancam keamanan negara, dan orang-orang semisal mereka.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 7, h. 5595)

Pendapat Seykh Wahbah az-Zuhaili tersebut menempatkan hukuman mati dalam wilayah siyāsah syar’iyyah, yaitu kebijakan hukum yang ditetapkan oleh penguasa untuk menjaga kemaslahatan umum.

Dalam konteks ini, hukuman mati tidak selalu berkaitan dengan qishash atau pembalasan atas pembunuhan, melainkan pula dapat berbentuk ta’zir terhadap pelaku kejahatan yang menimbulkan kerusakan berat dan berulang.

Ta’zir merupakan hukuman yang bentuk dan kadarnya tidak ditentukan secara khusus oleh nash syariat. Penetapannya menjadi kewenangan hakim atau negara dengan mempertimbangkan tingkat kejahatan, dampak yang ditimbulkan, kondisi pelaku, serta kemaslahatan masyarakat.

Oleh karena itu, kebolehan hukuman mati dalam ranah ta’zir tidak bisa dipahami sebagai kebebasan negara untuk menjatuhkannya tanpa batas. Negara tetap harus mendasarkan keputusan pada peraturan perundang-undangan, proses peradilan yang adil, serta pembuktian yang kuat.

Baca juga: Ketum MUI: LGBT dan Korupsi Itu Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan!

Pertimbangan Hukum Positif di Indonesia

Fatwa MUI juga mempertimbangkan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memuat ancaman hukuman mati. Di antaranya ialah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 104, 111, 124, dan 140, mengenai kejahatan terhadap negara; Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana; Pasal 368 dan 369 mengenai pencurian dan pemerasan yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan, serta sejumlah Undang-Undang lainnya yang selaras substansinya, sebagaimana disebutkan dalam dokumen Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/Munas Vii/Mui/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang, ancaman hukuman mati juga terdapat dalam peraturan mengenai senjata api dan bahan peledak, penerbangan, narkotika, dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kendati demikian, di sini memang perlu dicatat bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dicantumkan secara khusus dalam daftar peraturan yang menjadi pertimbangan fatwa tersebut, tetapi substansinya dapat dihubungkan satu sama lain.

Baca juga: Dua Fraksi Komisi III DPR RI Dorong Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus

Parameter Kejahatan Berat dalam Fatwa MUI

Meskipun tidak menjelaskan kriteria korupsi yang dapat dikenai hukuman mati, fatwa ini memberikan beberapa parameter untuk mengenali suatu tindak pidana berat sebagai berikut:

Pertama, kejahatan tersebut menimbulkan fasād fī al-ardh atau kerusakan besar di muka bumi. Kerusakan itu tidak hanya berupa hilangnya nyawa secara langsung, tetapi juga dapat berupa kehancuran tatanan sosial, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, serta gangguan serius terhadap kehidupan negara.

Kedua, pelaku melakukan kejahatan secara berulang-ulang. Pengulangan tindak pidana menunjukkan bahwa hukuman sebelumnya tidak mampu menghentikan perbuatan pelaku. Dalam kondisi tertentu, pelaku yang terus melakukan kejahatan dapat dipandang sebagai ancaman permanen bagi masyarakat.

Ketiga, perbuatan tersebut mengancam keamanan negara dan ketertiban masyarakat. Kejahatan yang melemahkan institusi negara, merusak persatuan, atau mengganggu keselamatan publik dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

Keempat, kerusakan yang dilakukan tidak dapat dihentikan dengan hukuman yang lebih ringan. Parameter ini menjadi salah satu pertimbangan penting lantaran hukuman mati harus ditempatkan sebagai langkah terakhir, bukan sebagai pilihan hukuman yang diterapkan secara mudah.

Baca juga: Di Balik Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang LGBT, Agenda Besar Bentengi Bangsa dan Selamatkan Fitrah Manusia

Kedudukan Hukum Putusan Fatwa

Merujuk pada pandangan Prof Dr KH M Asrorun Niam Sholeh, M.A, Fatwa MUI dapat dipahami sebagai hukum yang hidup dan berkembang secara dinamis di tengah masyarakat (living law).

Dalam sistem ketatanegaraan, fatwa memang bukan bagian dari produk peraturan perundang-undangan. Namun, substansi fatwa dapat memiliki daya ikat hukum (legally binding) apabila diadopsi ke dalam undang-undang.

Oleh karena itu, Fatwa MUI dapat berubah menjadi norma yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum ketika muatannya dijadikan salah satu landasan utama dalam pembentukan undang-undang.

Proses tersebut mengikuti pola insyā’ī atau pola inisiatif, yaitu ketika fatwa berperan sebagai penggagas sekaligus rujukan utama dalam penyusunan regulasi negara. (Lihat M. Asrorun Niam Sholeh, Menghidupkan Fatwa: Dinamisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa, Cet. 1 [Jakarta Pusat: Sekretariat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 2024], h. 43-44)

Kendati Fatwa MUI tidak secara terang mewajibkan negara menjatuhkan hukuman mati kepada setiap pelaku kejahatan berat, fatwa tersebut tetap membuka ruang legitimasi bagi penerapannya. Sebagaimana penjelasan dalam amar fatwanya, MUI menegaskan bahwa Islam mengakui hukuman mati dalam tindak pidana hudud, qishash, dan ta’zir. MUI juga menyatakan bahwa negara diperbolehkan menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

 Penggunaan frasa "diperbolehkan" di sini menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor apabila seluruh persyaratan dan pertimbangan yang diperlukan telah terpenuhi.

Namun, negara tetap dapat menentukan bentuk hukuman lain apabila dinilai lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Oleh sebab itu, penerapan ketentuan dalam fatwa ini tetap harus ditopang oleh hukum positif, kewenangan lembaga negara, proses peradilan yang semestinya, serta pembuktian yang sah.

Kebolehan demikian terutama didasarkan pada kebutuhan negara dan masyarakat akan ketegasan hukum dalam menghadapi kejahatan berat yang mengancam ketertiban umum.

Baca juga: Sekjen MUI: Hukuman Mati Koruptor Sepadan dengan Kerusakan yang Dialami Rakyat

 Relevansi Fatwa MUI terhadap Tindak Pidana Korupsi

Secara konseptual, fatwa MUI ini dapat dihubungkan relevansinya dengan tindak pidana korupsi dalam ruang lingkup ta’zir dan siyāsah syar‘iyyah, kendati dalam fatwa tidak menyebut korupsi secara terang (sharih). Sebab, korupsi dalam skala besar dapat menimbulkan kerusakan sistemik.

Penyalahgunaan anggaran negara bisa menghambat pembangunan, mengurangi layanan kesehatan dan pendidikan, memperburuk kemiskinan, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam kondisi tertentu, korupsi tidak lagi hanya menjadi kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi dapat berkembang menjadi tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas negara.

Korupsi dana bantuan bencana, anggaran kesehatan, program pangan, atau dana pertahanan, misalnya, dapat menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan manusia.

Atas dasar itu, korupsi berat secara konseptual dapat dianalisis melalui konsep fasād fī al-ardh, kejahatan yang dilakukan berulang-ulang, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Namun, pengategorian tersebut memerlukan kajian yang mendalam.

Baca juga: Ketum MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM!

Artinya, tidak setiap tindak pidana korupsi dapat langsung dikategorikan sebagai kejahatan yang layak dijatuhi hukuman mati. Tingkat kerugian negara, dampak sosial, kondisi masyarakat, pengulangan tindak pidana, kedudukan pelaku, serta hubungan antara kejahatan dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat harus dinilai secara jelas.

Walhasil, Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu menegaskan bahwa Islam mengakui hukuman mati dalam tindak pidana hudud, qishash, dan ta’zir. Lalu berlandaskan hal ini, negara diberikan kebolehan untuk melaksanakan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu, seperti halnya tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, pemahaman menyangkut fatwa ini memberikan landasan filosofis bagi negara mengenai kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana berat, semisal tindak pidana korupsi yang sangat besar. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.