Apa yang Dimaksud Shalat Rawatib dan Apa Hukumnya?
Admin
Penulis
Foto: Nashih/ MUI Digital
Jakarta, MUI Digital— Dalam kehidupan sehari-hari, banyak dari kita berupaya menunaikan shalat fardhu tepat waktu semaksimal mungkin.
Akan tetapi, tidak sedikit yang lupa bahwa ada amalan pendamping yang sangat dianjurkan untuk mengokohkan dan menyempurnakan shalat wajib, yaitu shalat sunah rawatib.
Shalat rawatib bukanlah sekadar ibadah tambahan, melainkan bagian dari sunah yang secara konsisten diamalkan oleh Nabi SAW, sekaligus berfungsi menutup kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat fardhu.
Pengertian dan hukum
Shalat sunah rawatib merupakan shalat sunah yang dikerjakan sebagai pengiring shalat fardhu, baik yang dilaksanakan sebelum shalat wajib (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah), dengan tujuan melengkapi dan menyempurnakan pelaksanaan shalat fardhu.
Para fuqaha menamainya rawatib karena shalat ini memiliki keterkaitan erat dengan shalat wajib dan tidak disyariatkan untuk dikerjakan secara mandiri.
Dengan demikian, shalat rawatib berfungsi sebagai ibadah pendamping yang waktu pelaksanaannya mengikuti shalat fardhu yang menyertainya.
Menurut kalangan Syafi’iyah, shalat rawatib tergolong sunah yang pelaksanaannya bergantung pada ibadah lain serta terikat dengan waktu tertentu.
Adapun tata caranya pada dasarnya sama seperti shalat sunah pada umumnya, perbedaannya terletak pada niat dan hubungannya dengan shalat fardhu yang menyertainya. Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqih karya para ulama Kuwait:
قَال الشَّافِعِيَّةُ: السُّنَنُ الرَّوَاتِبُ هِيَ السُّنَنُ التَّابِعَةُ لِغَيْرِهَا، أَوِ الَّتِي تَتَوَقَّفُ عَلَى غَيْرِهَا أَوْ عَلَى مَا لَهُ وَقْتٌ مُعَيَّنٌ كَالْعِيدَيْنِ وَالضُّحَى وَالتَّرَاوِيحِ. وَيُطْلِقُهَا الْفُقَهَاءُ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَسْنُونَةِ قَبْل الْفَرَائِضِ وَبَعْدَهَا؛ لأَِنَّهَا لاَ يُشْرَعُ أَدَاؤُهَا وَحْدَهَا بِدُونِ تِلْكَ الْفَرَائِضِ
Artinya: “Ulama Syafi’iyah berkata: sunah-sunah rawatib adalah kesunahan yang mengikuti ibadah lain, atau yang pelaksanaannya bergantung pada ibadah lain, atau pada ibadah yang memiliki waktu tertentu, seperti shalat dua hari raya, shalat dhuha, dan shalat tarawih. Para fuqaha juga menggunakan istilah ini untuk menyebut shalat sunah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu, sebab shalat-shalat tersebut tidak disyariatkan untuk dikerjakan secara terpisah tanpa adanya shalat fardu itu sendiri.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol 25, h 275)
Dalil kesunnahan
Kesunahan shalat rawatib didukung oleh landasan yang kuat dari hadis-hadis sahih. Di antaranya adalah riwayat dari Ibn Umar RA, ia menjelaskan sepuluh rakaat shalat rawatib yang beliau hafal langsung dari praktik Nabi SAW:
حَفِظْتُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ المَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ العِشَاءِ فِي بَيْتِهِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ
Artinya: “Aku (Ibn Umar) hafal dari Nabi SAW sepuluh rakaat (shalat sunah), yaitu: dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah isya di rumah beliau, dan dua rakaat sebelum shalat subuh.” (HR Al-Bukhori)
Di antara shalat rawatib yang paling rutin dan dijaga oleh Nabi SAW adalah dua rakaat sebelum shalat subuh. Hal ini sebagaimana termaktub dalam riwayat berikut:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وآله وسلم عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَد مِنْه تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيِ الفَجْرِ
Artinya: “Tidak ada satu pun ibadah sunah yang lebih ditekuni dan dijaga pelaksanaannya oleh Nabi
SAW selain dua rakaat sebelum shalat subuh.” (HR Bukhori-Muslim)
Selain itu, Sayyidah Aisyah RA juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW memiliki kebiasaan menjaga dan tidak pernah meninggalkan shalat sunah empat rakaat sebelum shalat zuhur:
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: كَانَ النَّبِي صلى الله عليه وآله وسلم لا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ
Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: Nabi SAW tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat zuhur.” (HR Al-Bukhari) (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed: Nashih)