2 Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib dan Rahasia di Balik Penamaannya
Admin
Penulis
Foto: Nashih/ MUI Digital
JAKARTA, MUI Digital— Shalat sunah rawatib merupakan shalat sunah yang dikerjakan sebagai pengiring shalat fardhu, baik yang dilaksanakan sebelum shalat wajib (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’diyah), dengan tujuan melengkapi dan menyempurnakan pelaksanaan shalat fardhu.
Fuqaha menamainya rawatib karena shalat ini memiliki keterkaitan erat dengan shalat wajib dan tidak disyariatkan untuk dikerjakan secara mandiri.
Dengan demikian, shalat rawatib berfungsi sebagai ibadah pendamping yang waktu pelaksanaannya mengikuti shalat fardhu yang menyertainya.
Shalat sunah rawatib mempunyai banyak keutamaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penyempurna shalat fardhu
Salah satu keutamaan shalat sunah, termasuk shalat rawatib adalah berfungsi sebagai pelengkap dan penyempurna kekurangan yang mungkin terjadi dalam shalat fardhu.
Setiap Muslim tentu memahami bahwa shalat fardhu merupakan amal pertama yang akan diperhitungkan pada hari Kiamat. Dalam salah satu redaksi hadis, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ، فَإِنْ أَتَمَّهَا، وَإِلَّا قِيلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ
Artinya: “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat adalah shalat fardhu. Itu pun jika sang hamba menyempurnakannya. Jika tidak, maka disampaikan: Lihatlah oleh kalian, apakah hamba itu memiliki amalan (shalat) sunah? Jika memiliki amalan shalat sunah, sempurnakan amalan shalat fardhu dengan amal shalat sunahnya. Kemudian, perlakukanlah amal-amal fardhu lainnya seperti tadi.” (HR Ibn Majah)
2. Dibangunkan rumah di surga
Selain berfungsi menyempurnakan shalat fardhu, shalat sunah rawatib juga memiliki keutamaan agung, yaitu menjadi sarana bagi seorang hamba untuk meraih keridaan Allah serta kenikmatan di surga kelak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ummu Habibah RA, yang menuturkan:
وَعَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ: فَمَا تَرَكْتُهُنَّ مُنْذُ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Dari Ummu Habibah RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa
melaksanakan dua belas rakaat (shalat sunah) dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuah rumah di surga. Ummu Habibah berkata: Sejak aku mendengarnya dari Rasulullah SAW, aku tidak pernah meninggalkannya.” (HR Muslim).
Dalil kesunnahan
Menurut kalangan Syafi’iyah, shalat rawatib tergolong sunah yang pelaksanaannya bergantung pada ibadah lain serta terikat dengan waktu tertentu.
Adapun tata caranya pada dasarnya sama seperti shalat sunah pada umumnya, perbedaannya terletak pada niat dan hubungannya dengan shalat fardhu yang menyertainya. Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam ensiklopedi fiqih karya para ulama Kuwait:
قَال الشَّافِعِيَّةُ: السُّنَنُ الرَّوَاتِبُ هِيَ السُّنَنُ التَّابِعَةُ لِغَيْرِهَا، أَوِ الَّتِي تَتَوَقَّفُ عَلَى غَيْرِهَا أَوْ عَلَى مَا لَهُ وَقْتٌ مُعَيَّنٌ كَالْعِيدَيْنِ وَالضُّحَى وَالتَّرَاوِيحِ. وَيُطْلِقُهَا الْفُقَهَاءُ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْمَسْنُونَةِ قَبْل الْفَرَائِضِ وَبَعْدَهَا؛ لأَِنَّهَا لاَ يُشْرَعُ أَدَاؤُهَا وَحْدَهَا بِدُونِ تِلْكَ الْفَرَائِضِ
Artinya: “Ulama Syafi’iyah berkata: sunah-sunah rawatib adalah kesunahan yang mengikuti ibadah lain, atau yang pelaksanaannya bergantung pada ibadah lain, atau pada ibadah yang memiliki waktu tertentu, seperti shalat dua hari raya, shalat dhuha, dan shalat tarawih. Para fuqaha juga menggunakan istilah ini untuk menyebut shalat sunah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu, sebab shalat-shalat tersebut tidak disyariatkan untuk dikerjakan secara terpisah tanpa adanya shalat fardu itu sendiri.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol 25, h 275). Wallahu alam bi as-shawab. (A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, ed: Nashih)