MUI Dukung Penguatan Naskah Akademik RUU Pengadilan Niaga Syariah
Miftahul Jannah
Penulis
Azharun N
Editor
JAKARTA, MUI Digital — Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Wahiduddin Adams, mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menyiapkan hasil kajian dan naskah akademik terkait rancangan undang-undang pengadilan niaga syariah.
Hal itu disampaikan KH Wahiduddin Adams usai pertemuan antara MUI dan Mahkamah Agung yang dihadiri Ketua Kamar Agama MA, Dr Yasardin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Kita menghormati dan mengapresiasi bapak-bapak dari Mahkamah Agung yang langsung dipimpin oleh Ketua Kamar Bidang Agama, Dr. Yasardin, yang menyampaikan bahwa dalam rangka melayani kepentingan masyarakat terkait niaga syariah sudah disiapkan hasil pengkajian mengenai urgensi dan bahkan naskah akademik rancangan undang-undang terkait pengadilan niaga syariah,” ujar Wahiduddin.
Menurutnya, MUI menyambut baik langkah tersebut dan siap memberikan dukungan serta penguatan substansi terhadap naskah akademik yang telah disusun.
“Oleh sebab itu, MUI tentu menyambut dengan baik untuk memberikan dukungan, pengayaan substansi, perluasan, kemudian pendalaman kajian sehingga naskah akademik ini kuat dan bisa menjadi bahan dalam penyusunan rancangan undang-undang terkait pengadilan niaga syariah,” katanya.
Kiai Wahiduddin menjelaskan bahwa pengadilan niaga konvensional selama ini telah memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang jelas sebagai pengadilan khusus di bawah peradilan umum.
Sementara itu, perkembangan perkara ekonomi dan niaga syariah di Indonesia terus meningkat, namun belum sepenuhnya ditangani berdasarkan prinsip syariah.
“Sekarang perkara syariah itu sudah banyak sekali, mulai dari tingkat pertama, banding, sampai kasasi. Sementara substansi penanganannya belum ada yang didasarkan pada prinsip syariah,” ujarnya.
Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidaksinkronan dalam penyelesaian perkara syariah. Menurutnya, sengketa yang berlandaskan prinsip syariah seharusnya diproses dan diputus menggunakan prinsip-prinsip syariah pula.
“Perkaranya perkara syariah, masalah syariah, lalu di akhir ketika sengketa diadili dan diputus bukan dengan prinsip-prinsip syariah. Itu yang harus disinkronkan dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Karena itu, Kiai Wahiduddin berharap penguatan regulasi dan pembentukan pengadilan niaga syariah dapat menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi syariah di Indonesia.