Menko Airlangga Setuju Catatan MUI untuk Penguatan Halal
Fitri Aulia Lestari
Penulis
Muhammad Fakhruddin
Editor
JAKARTA, MUI Digital – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menyatakan berbagai masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) akan menjadi bahan penting bagi pemerintah, khususnya dalam penguatan jaminan produk halal.
“Alhamdulillah, tadi melakukan tukar pikiran dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan fokus dari pemerintah adalah menjelaskan terkait dengan perjanjian atau agreement reciprocal trade di mana ini juga yang terkait dengan jaminan produk halal,” ujar Airlangga usai kunjungan untuk membahas perkembangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta implikasinya terhadap jaminan produk halal di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pemerintah kembali menegaskan posisi halal sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar.
“Dalam pertemuan dibahas dan dijelaskan bahwa halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal, ada yang melalui juga mutual recognition agreement yang sudah diakui oleh Indonesia sehingga barang yang masuk, terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” tegasnya.
Terkait mekanisme tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki mutual recognition agreement (MRA) dengan 38 negara, termasuk dalam konteks kerja sama dengan Amerika Serikat.
“Kemudian terkait dengan mekanisme mutual recognition agreement itu Indonesia sudah melakukan dengan 38 negara. Sehingga nanti salah satunya dengan adanya perjanjian dengan Amerika juga ada lembaga-lembaga yang terakreditasi ataupun sudah disetujui oleh Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan keterbukaan pemerintah terhadap berbagai masukan dari MUI.
“Ada beberapa masukan yang tentunya mengenai mekanisme, terutama juga ada usulan yang nanti terkait dengan implementasi indirect contributor terhadap produk-produk yang dikenakan ataupun yang untuk makanan dan minuman,” ungkapnya.
Baca juga: Kunjungi MUI, Menko Airlangga Hartanto Bahas Perjanjian Dagang dan Jaminan Produk Halal
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia secara mandatori wajib mengikuti ketentuan halal sesuai peraturan perundang-undangan.
““Negara lain, termasuk Amerika Serikat, jika produknya masuk ke Indonesia terutama makanan, minuman, dan kosmetik, karena bersifat mandatori, maka dengan sendirinya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk produk tertentu seperti obat-obatan, penerapannya dilakukan secara bertahap.
“Ada produk manufaktur seperti obat-obatan itu kelihatannya secara bertahap. Dan setiap kali ada produk atau material yang belum halal, itu harus diberikan label nol halal supaya konsumen mengerti, kecuali yang sifatnya darurat, misalnya seperti obat boleh dikonsumsi. Tetapi sekali lagi harus melalui proses yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dari sisi kewenangan syar’i, Buya Amirsyah menegaskan bahwa standar halal sepenuhnya merujuk pada fatwa MUI.
Baca juga: MUI Tegaskan Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan UU, Abaikan Jaminan Produk Halal
“Secara syar’i, tentu karena fatwanya menurut undang-undang itu ada di MUI, maka standar halalnya berdasarkan fatwa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga tanggung jawab secara syar’i itu ada di Majelis Ulama Indonesia berdasarkan fatwa,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPH MUI, harus menjadi dasar penetapan halal sebelum sertifikat diterbitkan oleh pemerintah.
“Saat hasil pemeriksaan itu telah dilakukan oleh LPH, termasuk LPH MUI, itu harus dipatuhi terlebih dahulu sebagai ketetapan halal, yang kemudian setelah itu baru disertifikasi oleh BPJPH,” kata dia.