Habib Nabil Al-Musawa: Memaafkan Dianjurkan, tetapi Keadilan Tetap Harus Ditegakkan
Jakarta, MUI Digital – Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Habib Nabil Al-Musawa, menyatakan Islam mengajarkan keseimbangan antara sikap memaafkan dan menegakkan keadilan.
Menurutnya, tidak semua bentuk kezaliman harus dibiarkan atas nama memaafkan apabila hal itu justru membuka ruang bagi kerusakan yang lebih besar.
Hal tersebut disampaikan Habib Nabil yang juga pimpinan Majelis Rasulullah SAW ini dalam tausiah pada acara Cahaya Hati Cahaya Indonesia bertema "Merawat Iman, Menjaga Umat, Membangun Bangsa" yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) malam.
Dia mengutip firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 194:
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya:
"Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."
Baca juga: Ketum MUI: LGBT dan Korupsi Itu Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan!
Habib Nabil menjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkaitan dengan peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, ketika Rasulullah SAW bersama para sahabat dihalangi memasuki Makkah untuk menunaikan umrah.
Dia mengisahkan bagaimana Rasulullah SAW tetap mengedepankan kebijaksanaan meskipun isi perjanjian saat itu tampak merugikan kaum Muslim.
Beberapa sahabat, termasuk Sayyidina Umar bin Khattab, sempat merasa berat menerima isi kesepakatan tersebut. Namun Rasulullah tetap mematuhi wahyu Allah dan menerima perjanjian itu sebagai bagian dari strategi dakwah yang lebih besar.
"Ternyata setelah itu Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslim. Tahun berikutnya mereka dapat melaksanakan umrah, bahkan kemudian Makkah berhasil dibebaskan," ujar Habib Nabil.
Baca juga: Tanggapi Menteri HAM Pigai, Ketum MUI: LGBT Tidak Normal Kok Dibenarkan
Habib Nabil menjelaskan bahwa firman Allah, 'Barang siapa menyerang kamu, maka balaslah seimbang dengan serangan yang ditujukan kepadamu', bukanlah ajaran untuk membalas dendam tanpa batas, melainkan pedoman agar keadilan ditegakkan secara proporsional.
Diaa menambahkan, para ulama menjelaskan bahwa memaafkan merupakan pilihan yang utama apabila dapat membawa pelaku kepada kebaikan.
Namun, apabila pemaafan justru membuat pelaku semakin berani melakukan kezaliman dan merugikan masyarakat, maka penegakan hukum menjadi sebuah keharusan.
Baca juga: MUI dan Wacana Mempidanakan LGBTQ: Ikhtiar Menjaga Kemaslahatan dan Mandat Pancasila
"Kalau dimaafkan membuat pelaku bertobat dan menjadi baik, maka memaafkan adalah sikap yang mulia. Tetapi jika justru membuat kezaliman semakin meluas, maka keadilan harus ditegakkan demi mencegah kerusakan yang lebih besar," kata dia.
Habib Nabil berharap umat Islam mampu memahami ajaran Alquran secara utuh, yakni mengedepankan kasih sayang tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Menurutnya, keseimbangan antara rahmat dan ketegasan merupakan kunci dalam menjaga ketertiban serta kemaslahatan umat dan bangsa.