Bolehkan Menikah dengan Sepupu? Simak Penjelasan Berikut
Abd. Hakim Abidin
Penulis
Admin
Editor
Jakarta, MUI Digital — Mungkin dalam pandangan sebagian masyarakat, pernikahan dengan sepupu sering dipandang dengan rasa ragu. Sebagian menganggapnya terlalu dekat, bahkan tidak sedikit yang mengira hal itu terlarang dalam Islam. Tapi benarkah demikian?
Anggapan ini perlu diluruskan,
sebab pada dasarnya, jika dilihat dalam ayat Alquran, maka sepupu tidak termasuk
pihak yang diharamkan untuk dinikahi. Sebagaimana keterangan dalam firman Allah
berikut ini:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن
نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Diharamkan
atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian,
saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian,
saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara
laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu
yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sesusuan, ibu
istri-istri kalian (mertua), anak-anak perempuan dari istri kalian (anak tiri)
yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah ka kalian campuri, tetapi
jika ka kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah ka kalian
ceraikan), tidak berdosa bagi kalian (menikahinya), (dan diharamkan bagi kalian)
istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan
(dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa)
yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. An-Nisa’: 23)
Terkait ayat ini,
dalam sebuah riwayat yang tercatat dalam kitab Al-Mustadrak ‘ala as-Shahihain
karya Imam al-Hakim (wafat 405 H), disebutkan bahwa Abdullah Ibnu Abbas menjelaskan
ayat yang dimaksud.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: حَرُمَ مِنَ النَّسَبِ سَبْعٌ وَمِنَ
الصِّهْرِ سَبْعٌ ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ
وَبَنَاتُ الْأُخْتِ)، هَذَا مِنَ النَّسَبِ
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: ‘Diharamkan karena hubungan nasab (keturunan) itu ada tujuh, dan karena hubungan pernikahan (mushaharah) juga ada tujuh.’ Kemudian ia membaca ayat ini (QS. An-Nisa’:23); ‘Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah, bibi-bibi dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian.’ Lalu dikatakan: ‘Itu se kaliana termasuk (yang haram) karena nasab.’” (Al- Mustadrak ‘ala as-Shahihain [Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyah], juz 2, h. 333)
Baca juga: Nikah Siri dalam KUHP: Benarkah Diposisikan Delik Pidana?
Jadi ada tujuh pihak
yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan keturunan (nasab). Begitu juga ada
tujuh pihak yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah).
Ibnu Abbas kemudian
menyebutkan lanjutan ayat di atas yang dianggap menunjukkan enam pihak yang
diharamkan untuk dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah).
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ
مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya: “(Diharamkan
untuk dinikahi) ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian
sesusuan, ibu istri-istri kalian (mertua), anak-anak perempuan dari istri
kalian (anak tiri) yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah ka
kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan
sudah kalian ceraikan), tidak berdosa bagi kalian (menikahinya), (dan
diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu), dan
(diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’:23)
Lalu ditambahkan satu pihak dengan menyebut
ayat berikut:
وَلَا
تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
Artinya: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah kalian, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.” (QS. An-Nisa’: 22)
Baca juga: Empat Macam Pernikahan di Masa Jahiliyah yang Digantikan Islam dengan Akad Sakral nan Suci
Dari sini dipahami secara rinci oleh ulama bahwa
tujuh pihak yang diharamkan untuk
dinikahi karena hubungan keturunan (nasab) adalah sebagai berikut:
1. Ibu (termasuk nenek
dan seterusnya ke atas)
2. Anak-anak perempuan (termasuk cucu dan seterusnya ke bawah)
3. Saudara-saudara perempuan
4. Bibi-bibi dari pihak ayah
5. Bibi-bibi dari pihak ibu
6. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
7. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan).
Sedangkan, tujuh pihak
yang diharamkan untuk dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah)
adalah sebagai berikut:
1. Ibu susuan (dan seterusnya
yang bersangkutan dengan hubungan nasabnya ibu susuan)
2. Saudara-saudara perempuan sesusuan
3. Ibunya istri (mertua)
4. Anak-anak perempuan (anak tiri) dari istri yang telah dicampuri
5. Istrinya anak kandung (menantu)
6. Saudara perempuan istri
7. Perempuan-perempuan yang pernah dinikahi oleh ayah (bekas istri ayah/ibu
tiri).
Di sini Islam menetapkan batasan yang sangat tegas dan juga proporsional perihal pernikahan. Maka selayaknya hal ini harus diperhatikan dengan seksama oleh semua pihak.
Baca juga: Nikah Siri dalam KUHP: Benarkah Diposisikan Delik Pidana?
Dalam kitab Al-Fiqh
‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, Syekh Abdurrahman al-Jaziri (wafat 1360 H)
menjelaskan bahwa salah satu syarat sah pernikahan adalah perempuan yang
dinikahi harus termasuk pihak yang memang halal untuk dinikahi. Jika ia
termasuk yang diharamkan (mahram), maka akad tersebut tidak sah sejak awal.
أن من شرائط النكاح المتفق عليها أن تكون المرأة محلاً صالحاً للعقد عليها،
فلا يصح العقد على امرأة حرمت
“Sesungguhnya di
antara syarat-syarat pernikahan yang telah disepakati adalah bahwa perempuan
yang dinikahi harus merupakan pihak yang layak untuk dijadikan objek akad. Maka
tidak sah akad (pernikahan) atas seorang perempuan yang diharamkan (untuk
dinikahi).” (Al-Fiqh ‘ala
al-Madzahib al-Arba‘ah [Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyah], juz 4, h. 60)
Jangan sampai
pernikahan terjadi antara pihak yang diharamkan untuk dinikahi. Sebab jika itu
terjadi, maka akad nikahnya dianggap tidak sah dan hubungan yang dilakukan
menjadi haram dan berdosa.
Adapun anak dari paman atau bibi—yang kita kenal sebagai sepupu—tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan. Mereka berada di luar lingkaran mahram. Dengan kata lain, tidak ada larangan syariat untuk menikah dengan sepupu, dan akadnya tetap sah selama memenuhi syarat-syaratnya.
Baca juga: Mengukuhkan Pejanjian Sakral yang Menjadi Kunci Langgengnya Pernikahan
Namun demikian, Islam
tidak hanya berbicara pada level halal dan haram semata. Ada dimensi hikmah
yang juga patut diperhatikan. Para ulama sejak dahulu telah mengingatkan bahwa
pernikahan idealnya juga mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas, baik
dari sisi hubungan keluarga maupun dari sisi keturunan.
Karena itu, meskipun
syariat membolehkan, bukan berarti setiap kondisi menjadikannya pilihan
terbaik. Mungkin dalam kondisi tertentu hal itu merupakan pilihan terbaik dan
dianggap lebih membawa manfaat. Tapi dalam beberapa situasi, memperluas
lingkaran pernikahan ke luar keluarga dianggap lebih membawa manfaat. Oleh
karena itu, diperlukan pertimbangan yang matang dalam mengambil sebuah
keputusan.
Jadi, jika pertanyaannya adalah “bolehkah menikah dengan sepupu?” maka jawabannya jelas, yaitu boleh. Namun, jika pertanyaannya bergeser menjadi “apakah itu adalah pilihan terbaik?” maka jawabannya memerlukan pertimbangan yang matang dan lebih dalam.