Lewati ke konten utama
Sabtu, 3 Oktober 2026 / 21 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
da0fe7ad-b011-4a5b-89b2-60ad58945399
Berita

Terima Silaturahmi Forum Perdamaian Abu Dhabi, Prof Asrorun Niam Jelaskan Transformasi Fatwa MUI yang Mengikat

Terima Silaturahmi Forum Perdamaian Abu Dhabi, Prof Asrorun Niam Jelaskan Transformasi Fatwa MUI yang Mengikat

/ 21 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 182 dibaca

JAKARTA, MUI Digital–Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan transformasi peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia, dari pendapat hukum keagamaan (legal opinion) menjadi kekuatan hukum yang mengikat (legal binding).

Hal itu disampaikan Prof Niam saat menjadi narasumber dalam Simposium Ilmiah bertajuk Pembentukan Fatwa dan Fikih Realitas Menurut Al-Allamah Abdullah bin Bayyah di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar didampingi Prof Niam menerima kunjungan silaturahim delegasi Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian.

“Ada jalan panjang sejarah untuk menjadikan fatwa bersifat mengikat setelah ditetapkan di Majelis Ulama Indonesia. Dari sekadar pendapat fikih (ra’yun fiqhi), kini bertransformasi menjadi ikatan hukum fikih (ilzam fiqhi) from legal opinion to legal binding,” ujar Prof Niam di hadapan para delegasi Forum Abu Dhabi.

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu, daya ikat fatwa MUI tidak terlepas dari posisi strategis MUI sebagai wadah musyawarah antara ulama fikih dan pemerintah (umara). Sinergi tersebut, jelasnya, memastikan regulasi yang diambil pemerintah demi kemaslahatan masyarakat tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariat.

Prof Niam kemudian mencontohkan sejumlah regulasi di Indonesia yang mengadopsi fatwa MUI ke dalam sistem hukum nasional. Pertama, Undang-Undang Produk Halal tahun 2014 yang mewajibkan seluruh sertifikasi produk halal berdasar pada fatwa MUI.

Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022 yang menegaskan keabsahan pernikahan mutlak mengikuti hukum agama masing-masing, sehingga menutup celah pernikahan beda agama. Ketiga, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mewajibkan kepatuhan prinsip syariah pada transaksi keuangan berpatokan pada fatwa MUI.

Pembahasan kemudian mengarah pada kesamaan fondasi antara metodologi fatwa MUI dan pemikiran Syekh Abdullah bin Bayyah. Prof Niam menyebut Al-Wasathiyyah (moderasi) dan As-Silm (perdamaian) sebagai prinsip yang mempertemukan keduanya.

“Kata kunci yang menyatukan kita adalah Al-Wasathiyyah dan As-Silm. Moderasi adalah poin penting dalam penetapan fatwa di MUI, yakni berada di tengah-tengah antara sikap ekstrem (ifrath) dan meremehkan (tafrith), serta antara pendekatan tekstualis murni dan liberalisme,” ungkapnya.

Melalui pertemuan tersebut, Prof Niam berharap ukhuwah Islamiyah dan kerja sama dengan Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian semakin kuat, khususnya dalam perumusan metodologi fatwa yang responsif terhadap dinamika zaman dan kemanusiaan (Living Fatwa).

“Kehadiran para tamu mulia dari Abu Dhabi di majelis ini memperkuat tali silaturahmi dan penguatan hubungan persaudaraan yang berdampak positif bagi agama, kehidupan, dan kemanusiaan antara kedua negara,” kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.

Delegasi yang hadir antara lain Mantan Sekretaris Jenderal Dewan Keilmuan Tertinggi Dr Muhammad Sholahuddin Al-Mustawi, Peneliti Senior Forum Abu Dhabi Dr Muhammad Mahjoub bin Bayyah, Direktur Forum Abu Dhabi Dr Aminah Sa’id, serta Direktur Departemen Penelitian Khawlah Ahmad Al-Husaini. 

BAGIKAN: