Queef adalah fenomena bagi perempuan saja, terutama pada perempuan yang sudah menikah dan atau dengan riwayat melahirkan vaginal, rentan mengalami queef sebagai akibat dari stretching otot-otot vagina. Jika queef terjadi pada saat perempuan melaksanakan salat, apakah salat menjadi tidak sah? Dan apakah wudhunya pun batal sehingga harus memulai dengan berwudhu kembali?.
Menurut Imam Syafi’i, queef diqiyaskan seperti layaknya kentut, jadi hukumnya membatalkan wudhu dan salat. Karena dalam pandangan beliau, segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, baik yang lumrah (wajar) maupun tidak wajar.
Hal ini mengacu pada firman Allah:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: "Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air." (QS. Al-Maidah : 6).
Dalam Kitab Fathul Qarib bab “Yang Membatalkan Wudhu” dijelaskan,
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين