Lewati ke konten utama
Rabu, 16 September 2026 / 4 Rabiul Akhir 1448 H
Jadwal memuat...
Bendera Amerika Serikat- Photo by Paul-Alain Hunt on Unsplash
Bendera Amerika Serikat- Photo by Paul-Alain Hunt on Unsplash
Berita

Perdana, AS Deportasi Warga Afghanistan Melalui Pengadilan Pemindahan Teroris Asing

Perdana, AS Deportasi Warga Afghanistan Melalui Pengadilan Pemindahan Teroris Asing

/ 4 Rabiul Akhir 1448 H 3 menit baca 360 dibaca

WASHINGTON, MUI Digital — Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya menggunakan Pengadilan Pemindahan Teroris Asing untuk mendeportasi seorang warga Afghanistan yang mendukung kelompok bersenjata ISIS.

Dikutip MUI Digital dari Aljazeera pada Senin, (14/9/2026), Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan bahwa Nazira Haji Zada, warga negara Afghanistan berusia 47 tahun yang berstatus penduduk tetap sah di AS, telah dideportasi ke Afghanistan setelah menjalani proses di Pengadilan Pemindahan Teroris Asing.

Haji Zada ​​​​yang tinggal di Fort Worth, Texas, ditangkap pada tahun 2024. Jaksa Agung AS Todd Blanche kemudian mengajukan permohonan transfernya pada 15 Juli 2026. 

Haji Zada ​​​​​​memilih untuk tidak terpencil dan proses transfer tersebut hingga akhirnya dideportasi ke Afghanistan.

DOJ menuduh Haji Zada​​membantu menyembunyikan rencana penembakan massal yang terinspirasi ISIS di Oklahoma pada hari pemilihan umum AS 2024. Namun, Haji Zada​​sendiri tidak pernah didakwa melakukan tindak pidana.

Kasus tersebut berkaitan dengan putra, Abdullah Haji Zada, dan menantunya, Nasir Ahmad Tawhedi, yang telah mengaku bersalah atas tuduhan terkait.

Pengadilan Pemindahan Teroris Asing membentuk Kongres AS pada tahun 1996 sebagai bagian dari upaya pemerintah menangani ancaman terorisme internasional. 

Pengadilan federal khusus tersebut terdiri dari lima hakim yang masing-masing menjalani masa jabatan lima tahun secara bergantian.

Pengadilan itu memungkinkan pemerintah menggunakan informasi rahasia dalam perkara tertentu apabila pembukaan informasi dinilai dapat mengancam keamanan nasional. 

Namun, pemerintah tetap diwajibkan memberikan ringkasan informasi yang tidak diklasifikasikan agar pihak yang berwenang dapat mempersiapkan pembelaannya.

Dalam proses tersebut, pemerintah harus membuktikan dengan bukti yang kuat bahwa seseorang memenuhi kategori “teroris asing”.

Pengacara Haji Zada​​mempersoalkan mekanisme tersebut. Mereka menilai membawa penduduk tetap sah ke pengadilan sambil menahan bukti yang digunakan terhadapnya merupakan pelanggaran terhadap hak atas proses hukum yang adil.

“Keputusan Haji Zada​​untuk menyetujui pemindahan tersebut tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap legitimasi pengadilan ini,” kata tim kuasa hukumnya dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip Aljazeera.

Menurut pihak pembela, penggunaan bukti yang tidak dapat dilihat oleh pembela maupun pengacaranya berpotensi melanggar prinsip due process.

Mereka juga mengira Pengadilan Pemindahan Teroris Asing dapat dinyatakan tidak konstitusional ketika suatu perkara akhirnya membuktikan perkara tersebut di hadapan hakim.

Sementara itu, Departemen Kehakiman AS menyambut baik deportasi tersebut sebagai keberhasilan dalam menjaga keamanan nasional.

Jaksa Agung Todd Blanche mengatakan bahwa orang-orang yang mendukung dan membenarkan terorisme tidak seharusnya tinggal di Amerika Serikat. 

Ia juga menyatakan bahwa kasus tersebut menunjukkan kesiapan Departemen Kehakiman menggunakan berbagai instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi keamanan negara.

Penggunaan pengadilan khusus tersebut menjadi perhatian karena selama hampir tiga dekade sejak dibentuk pada tahun 1996, pengadilan itu sebelumnya belum digunakan untuk proses deportasi.

Hingga kini, belum diketahui apakah Departemen Kehakiman AS akan menggunakan mekanisme yang sama untuk menangani kasus-kasus lain di masa mendatang. 

slot gacorhttps://kencang77-on.com/https://kencang77.net/
BAGIKAN: