Penjelasan MUI Soal Sikap Bekerja Di Perusahaan Yang Pro Israel
Azharun N
Penulis
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan jika Perusahaan secara nyata mendukung Israel, setiap tingkatan di perusahaan memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing untuk meresponnya.
“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah -langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” ungkap Kiai Niam pada Selasa, (21/11/23) di Jakarta.
Kiai Niam juga mencontohkan porsi kewajiban dan tanggung jawab disesuaikan kompetensi.
“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” jelasnya.
Kiai Niam juga menambahkan langkah yang dapat dilakukan sebagai pekerja.
“Serikat pekerja mengkonsolidasi kekuatannya untuk mengingatkan pihak pemegang kebijakan untuk menghentikan dukungan terhadap Israel,” sambungnya.
Kiai Niam mengatakan bahwa pekerja memiliki dua pilihan jika perusahaan tetap pro Israel.