MUI Puji Ketegasan Menlu RI Kutuk Kekejaman Israel ke Palestina di Hadapan ICJ
Junaidi
Penulis
“MUI mengapresiasi dan berterimakasih kepada Menlu RI, ini menggambarkan sikap asli pemerintah, rakyat dan bangsa Indonesia terhadap kejahatan Israel, ini gambaran ketegasan pembelaan Indonesia terhadap Palestina,” ungkap Prof Noto, Selasa (27/02/2023) di Jakarta.
Beberapa waktu lalu, perdana mentri Israel, Benjamin Netanyahu melontarkan kalimat “no body will stop us, not the hague, not the axis of evil and not anybody else”. Kalimat tersebut kemudian digarisbawahi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dan dijadikan salah satu acuan untuk menentukan sikap.
Di Hadapan Mahkamah International/ International Court of Justice (ICJ) pada Jumat, 23 Februari lalu, Mentri Luar Negeri (Menlu) RI menegaskan bahwa melalui kalimat tersebut, Israel tidak sedikitpun berniat untuk menghentikan aksi kejinya terhadap masyarakat Palestina, bahkan tidak menghormati Putusan Mahkamah Internasional.
“Kalimat yang dilontarkan Netanyahu menjadi isyarat yang sangat kuat bahwa Israel sesungguhnya telah menjadi “musuh bersama” (common enemy) secara apapun bagi masyarakat internasional, karena telah menginjak-injak hukum internasional yang seharusnya dijunjung tinggi karena itu, harus dilawan,” ujar Prof Sudarnoto kepada tim MUIDigital.
“Bagi saya, narasi Israel adalah musuh bersama ini perlu terus digaungkan secara masif dan ekstensif oleh semua kalangan,” imbuhnya.
Menurutnya, posisi, peran dan sikap ini telah mendapatkan apresiasi yang tinggi secara internasional. Perjuangan diplomasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Palestina seperti ini harus tetap dijaga dan bahkan diperkuat di masa-masa mendatang.
Prof Sudarto mengatakan, seiring dengan posisi Amerika dan beberapa negara lain yang masih memperlihatkan dukungannya kepada Israel, maka sikap Indonesia yang disampaikan oleh Menlu RI menjadi momentum yang sangat penting guna mengajak negara-negara lain untuk semakin membuka kesadaran bahwa Israel dan negara-negara mitranya sebetulnya sudah mulai kehilangan dukungan dan legitimasi moral secara internasional.