Marak Kasus Pembunuhan, MUI: Perbuatan Yang Sangat Dilarang dan Dosa Besar
Admin
Penulis
JAKARTA, MUI.OR.ID--Belakangan ini publik dihebohkan dengan beberapa peristiwa pembunuhan. Terbaru, kasus pembunuhan terjadi kepada keempat orang anak yang dilakukan oleh seorang ayah di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan pembunuhan berantai yang terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Menanggapi berbagai peristiwa pembunuhan yang merebak belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang dan bertentangan dengan ajaran agama.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyampaikan, segala usaha untuk mempertahankan nyawa (jiwa) adalah diperintahkan.
Sementara segala tindakan yang dapat mencelakai bahkan menghabisi nyawa orang orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan adalah dilarang.
Kiai Miftah menjelaskan, hal tersebut merupakan tujuan dari syariat agama dengan mewujudkan Maqashid al-Syariah (tujuan syariah Islam) yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
"Terkait pembunuhan dengan cara yang tidak dibenarkan, secara tegas dikelompokkan ke dalam dosa besar," ujar Kiai Miftah kepada MUIDigital, Senin (11/12/2023).
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Nisa' ayat 93: