Ketua MUI Usulkan Tiga Langkah Perbaikan Tata Kelola Sertifikasi Halal
Admin
Penulis
“Tata kelola baru sertifikasi halal di Indonesia perlu dipersiapkan dengan baik di seluruh Indonesia, pertama perbaikan tata kelola yang mengadopsi perkembangan digital, ” ujar Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut, Kamis (28/03/2024) saat membuka acara.
Misalnya, kata dia, dalam rapat/sidang fatwa jika tidak memungkinkan secara luring, maka bisa dijalankan secara daring. Tentu tanpa mengurangi kredibilitas sidang tersebut.
Kedua, imbuh Prof Niam, adalah perbaikan tata kelola operator sistem sertifikasi halal. Perbaikan tenaga kerja di dalamnya sebagai operator khusus perlu dimaksimalkan, terutama karena ini menyangkut kehalalan sebuah produk.
“Perlu internalisasi di MUI dan perlu persiapan SDM sebagai operator khusus untuk penanganan kehalalan produk, ” ujarnya.
Terakhir, kata dia, perlu menghadirkan ahli dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai kepentingan tabayyun sidang fatwa. Kehadiran perwakilan LPH yang ahli tersebut untuk konsolidasi kapabilitas dan kredibilitas.
Tiga usulan Prof Niam tersebut merupakan catatan setelah melihat sistem baru sertifikasi halal yang saat ini sudah berjalan di Indonesia. Menurutnya, perlu konsolidasi lintas sektor antara BPJPH, MUI, maupun LPH agar sistem berjalan sempurna.
“BPJPH sebagai representasi pemerintah, MUI sebagai penerima mandat penetapan fatwa, serta LPH sebagai pihak yang memiliki keahlian meneliti produk maupun bahan sebelum difatwakan, ” ungkapnya.