Ketua KPRK MUI: Bebas dari Kekerasan Merupakan Hak Asasi Dasar Setiap Anak
Admin
Penulis
LAMPUNG, MUI.OR.ID - Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) MUI Dr Siti Marifah mengatakan, bebas dari kekerasan merupakan hak asasi dasar dari setiap anak.
Hal ini, kata Siti Marifah, merupakan isu di dunia termasuk Indonesia yang telah meratifikasi The United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCR).
Siti Marifah menambahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mempromosikan untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs).
"Khususnya yang menyebutkan untuk menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak," kata Siti Marifah di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (29/3/2024).
Selain itu, kata Siti Marifah, pemerintah telah menetapkan visi tahun 2020-2024, yakni "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Nilai dan Semangat Gotong Royong".
Salah satu realisasi dari visi tersebut, jelasnya, adalah perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.
"Dalam implementasinya, saat ini pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA)," ungkapnya.