Di Muntada Sanawi III, Komisi Fatwa MUI Sosialisasikan 2 Fatwa Baru Kepada DPS
Azharun N
Penulis
JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisasikan dua fatwa terbarunya dalam kegiatan Muntada Sanawi III kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dua fatwa terbaru ini yaitu:
Pertama, fatwa no. 71 tahun 2023 tentang hukum pendistribusian dana zakat dengan mekanisme al-Qardh (utang).
Kedua, fatwa no. 76 tahun 2023 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat ‘urudh tijarah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyampaikan dua fatwa yang terbit berkenaan dengan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Keduanya dapat dijadikan rujukan bagi DPS, khususnya yang bertugas di Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Selain mensosialisasikan dua fatwa terbaru, dalam Muntada kali ini akan dibahas pula isu update dan viral terkait tata kelola zakat," terang Kiai Miftahul kepada MUIDigital Rabu (01/11/2023).
Berkenaan dengan tata kelola, dia menyinggung terkait dana zakat yang harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).