Di Muntada Sanawi III, Komisi Fatwa MUI Sosialisasikan 2 Fatwa Baru Kepada DPS
Azharun N
Penulis
JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisasikan dua fatwa terbarunya dalam kegiatan Muntada Sanawi III kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dua fatwa terbaru ini yaitu:
Pertama, fatwa no. 71 tahun 2023 tentang hukum pendistribusian dana zakat dengan mekanisme al-Qardh (utang).
Kedua, fatwa no. 76 tahun 2023 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat ‘urudh tijarah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyampaikan dua fatwa yang terbit berkenaan dengan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Keduanya dapat dijadikan rujukan bagi DPS, khususnya yang bertugas di Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Selain mensosialisasikan dua fatwa terbaru, dalam Muntada kali ini akan dibahas pula isu update dan viral terkait tata kelola zakat," terang Kiai Miftahul kepada MUIDigital Rabu (01/11/2023).
Berkenaan dengan tata kelola, dia menyinggung terkait dana zakat yang harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya pembahasan ini menjadi penting, sebab Indonesia bukanlah negara agama. Oleh sebab itu, perlu dilihat kembali peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Isu lain yang akan dibahas sambung Kiai Miftahu Huda yaitu dana zakat yang terkumpul untuk mendorong pengurangan pajak. Selama ini, dana yang terkumpul masih sebagai pengurang harta terkena pajak.
"Saya berharap kegiatan Muntada ke-3 dapat memperkuat peran MUI sebagai shodiqul hukumah, khususnya dalam tata kelola zakat," kata dia.
Sekretaris Komisi Fatwa ini juga menyampaikan agar fatwa-fatwa yang telah MUI terbitkan dapat dijadikan pedoman pengelolaan zakat. Mulai dari proses penghimpunan, penyimpanan, hingga pentasharufan.
"Jadi, aman syar'i yang menjadi tagline oleh Baznas dan Pemerintah, standarnya adalah menurut fatwa MUI itu sendiri," tutupnya.
(Isyatami Aulia/Angga)